Pansus Ijazah Gibran Mulai Dibahas di DPR
Daftar isi:
Wacana tentang pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pencalonan sebagai wakil presiden di Pilpres 2024 perlahan mulai berkembang di DPR. Usulan ini pertama kali diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, yang akrab disapa Edo.
Menurut Edo, keputusan MK harus menjadi perhatian serius bagi lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Dia menekankan pentingnya verifikasi yang objektif dan transparan jika terdapat pertanyaan faktual yang perlu dijawab mengenai syarat pencalonan ini.
Edo menyatakan bahwa penghormatan terhadap putusan MK adalah hal yang penting. Namun, dia juga mengingatkan bahwa jika ada dasar dan bukti yang cukup, DPR perlu mengambil langkah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan.
Pentingnya Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Bijak
Dalam pernyataannya, Edo mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur tentang mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden jika mereka tidak memenuhi syarat tertentu. Pasal 7A UUD 1945 memberikan kejelasan mengenai kemungkinan pemberhentian Kepala Negara berdasarkan pelanggaran yang ditemukan.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur proses keberlanjutan yang memerlukan peran DPR untuk menyatakan pendapat. MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut sebelum dilanjutkan ke MPR.
Apabila ditemukan bukti yang cukup dan adanya persoalan konstitusional, DPR memiliki hak untuk menggunakan mekanisme pengawasan yang ada dalam konstitusi. Salah satunya adalah pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki lebih lanjut.
Tanggapan Beragam Anggota DPR Terkait Pansus
Di sisi lain, Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar berpendapat tidak perlu adanya pansus atau penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Dia mengusulkan agar Komisi II DPR cukup memanggil KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan proses pencalonan yang mengundang masalah ini.
Doli menilai bahwa pemanggilan penyelenggara pemilu cukup untuk mendapat kejelasan mengenai ijazah Gibran yang menjadi sorotan. Menurutnya, ini langkah lebih efisien daripada pembentukan pansus yang bisa memakan waktu lama.
Wakil Ketua Komisi II dari Partai Demokrat, Dede Yusuf, juga menyatakan bahwa hingga saat ini, partainya belum menerima arahan mengenai langkah selanjutnya setelah putusan MK. Menurut Dede, Demokrat belum mendiskusikan masalah ini secara mendalam.
Pendapat Partai Lain Mengenai Masalah Ini
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyebutkan bahwa partainya masih menganalisis putusan MK yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. NasDem sedang mengumpulkan masukan dari pengurus daerah, untuk kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat pusat.
Sementara Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS berpendapat bahwa putusan MK sudah obyektif dan berani, sehingga memerlukan perhatian lebih jauh. Ia merasakan bahwa isu ini masih menjadi bahan diskusi di kalangan fraksi lain di DPR.
Dia menambahkan bahwa DPR memiliki banyak pilihan untuk menindaklanjuti hal ini, termasuk pembentukan pansus atau hak angket yang dapat diusulkan ke depan.
Dukungan terhadap Pembentukan Panitia Khusus oleh PDIP
Dari pihak PDIP, Deddy Yevry Sitorus mendukung ide pembentukan Pansus untuk mendapatkan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang situasi ini. Dengan pembentukan pansus, DPR bisa memanggil tidak hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juga lembaga lain yang relevan.
Deddy mengemukakan pentingnya melibatkan sekolah Gibran di Australia dan Singapura yang mengeluarkan dokumen pendidikan. Panggilan terhadap pihak-pihak ini akan membantu menghasilkan informasi yang lebih komprehensif.
Dia menekankan bahwa hanya mendengarkan keterangan dari KPU dan Bawaslu saja tidak akan mendapatkan kepastian yang dibutuhkan. Hal ini menunjukkan pentingnya investigasi yang lebih luas.








