CuaninAja
Beranda OTOMOTIF Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung Diduga dari Kapal Rusak

Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung Diduga dari Kapal Rusak

Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Lampung baru-baru ini merilis hasil penanganan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Peristiwa ini terjadi pada 5 November 2025 dan melibatkan kayu yang diduga berasal dari kapal yang mengalami kerusakan.

Dalam perkembangan penyelidikan, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf memberikan informasi terkait kasus ini bersama Dirreskrimsus Polda Lampung dan Ditjen PHL Kemenhut. Penemuan kayu tersebut dilaporkan oleh masyarakat setempat pada tanggal 6 Desember 2025, saat puluhan batang kayu log ditemukan di tepi pantai Tanjung Setia.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kapal tongkang Ronmas 69. Kapal ini sebelumnya mengangkut 986 batang kayu log dari wilayah Mentawai dan mengalami kerusakan di laut.

Proses Penyelidikan dan Temuan Penting Mengenai Kayu Gelondongan

Helfi menjelaskan bahwa kayu tersebut diangkut dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber di Kepulauan Mentawai. Perjalanan kapal menuju Pelabuhan Emas Semarang dijadwalkan untuk diserahkan kepada perusahaan lain. Sayangnya, pada 5 November 2025, kapal mengalami masalah teknik yang membuatnya tidak mampu melanjutkan perjalanan.

Mesin kapal mati akibat baling-baling yang terlilit dengan tali sampah, sehingga awak kapal terpaksa menjatuhkan jangkar untuk menahan laju tongkang. Namun, jangkar yang dijatuhkan tidak mampu menahan arus, mengakibatkan sebagian muatan kayu terjatuh ke laut dan akhirnya terdampar di pantai.

Setelah kejadian itu, pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk melakukan pemeriksaan. Dokumen yang diperlukan untuk menyelidiki legalitas kayu tersebut sedang diteliti dengan seksama untuk memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Legalitas dan Pemilikan Kayu berdasarkan Dokumen Resmi

Pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa kapal tersebut memiliki surat izin berlayar yang valid. Hal ini memastikan bahwa kapal dan muatan yang diangkut berada dalam batas-batas hukum. Interogasi terhadap 14 awak kapal dilakukan untuk memastikan keaslian identitas mereka.

Awak kapal termasuk nakhoda dinyatakan memiliki dokumen lengkap, termasuk sertifikat pelayaran yang sesuai dengan ketentuan yang ada. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan semua muatan yang diangkut merupakan hasil pengolahan yang legal.

Dalam pemeriksaan muatan kayu, dokumen angkutan serta pencatatan dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan menunjukkan bahwa kayu yang ditemukan merupakan hasil legal dari perusahaan yang terdaftar. Ini penting untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengolahan sumber daya hutan.

Kepemilikan dan Izin Usaha Perusahaan Terlibat

PT Minas Pagai Lumber diketahui memiliki izin Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) atas lahan seluas ± 78 ribu hektare. Izin ini dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dan berlaku untuk waktu tertentu.

Perusahaan ini telah memperpanjang izin mereka pada tahun 2013 dan dikenal sebagai salah satu perusahaan terkemuka dalam pengelolaan hasil hutan. Dengan izin yang sah, keberadaan kayu ini diharapkan dapat jelas teridentifikasi dan tidak melanggar aturan yang ada.

Dalam konteks ini, transparansi mengenai izin dan legalitas menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya hutan. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil untuk menyelidiki serta menguatkan status kayu log yang terdampar perlu dilakukan secara detail.

Upaya Penanganan dari Pihak Berwenang dan Antisipasi ke Depan

Pihak kepolisian, bersama Kementerian Kehutanan, berkomitmen untuk melakukan segala upaya demi mengatasi masalah ini. Penanganan yang cepat dan tepat menjadi kunci untuk memastikan tidak terjadinya permasalahan hukum lebih lanjut terkait sumber daya hutan.

Melalui koordinasi yang baik, diharapkan ke depan tidak akan ada lagi masalah serupa yang terjadi. Dalam perencanaan jangka panjang, peningkatan infrastruktur penanganan sampah di laut juga perlu menjadi bagian dari solusi untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan.

Penerapan teknologi dan sistem manajemen yang berbasis data juga menjadi prioritas untuk mempermudah pengawasan terhadap pencurian dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan ini, diharapkan keberlanjutan dan kelestarian sumber daya hutan dapat terjaga dengan baik.

Komentar
Bagikan:

Iklan