CuaninAja
Beranda TEKNO Dugaan Cacat Prosedur dalam Penangkapan Jurnalis dan Aktivis di Morowali

Dugaan Cacat Prosedur dalam Penangkapan Jurnalis dan Aktivis di Morowali

Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Sulawesi Tengah mengungkapkan adanya dugaan cacat prosedur dalam penangkapan sejumlah aktivis yang terlibat dalam insiden pembakaran kantor perusahaan tambang di Morowali baru-baru ini. Penangkapan ini menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di wilayah tersebut.

Minimal tiga individu telah ditahan oleh kepolisian terkait aksi yang berujung pada pembakaran tersebut. Dari ketiga orang itu, seorang di antaranya adalah jurnalis, sementara dua lainnya berprofesi sebagai warga biasa, menandakan bahwa insiden ini melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung. Ia menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Penangkapan di Morowali

Livand mengungkapkan bahwa laporan yang diterima menunjukkan adanya ketidakcocokan prosedur mulai dari pemanggilan hingga penetapan tersangka. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut tampak terburu-buru dan dipaksakan untuk kepentingan tertentu.

Satu poin penting yang dikemukakan oleh Komnas HAM adalah adanya pelanggaran hak untuk berpendapat. Masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan keprihatinan terhadap kerusakan ekologi, yang dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.

Komnas HAM menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di depan hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang ekonomi atau kekuatan modal. Ini sangat penting untuk menciptakan keadilan sosial di daerah tersebut.

Pernyataan Resmi dari Komnas HAM dan Tanggapan Pihak Berwenang

Menghadapi situasi ini, Komnas HAM Sulawesi Tengah meminta agar pihak kepolisian segera membebaskan tiga orang yang ditahan. Mereka mendesak agar penahanan dihentikan karena dasar hukum yang digunakan untuk menahan terlihat lemah dan cenderung bersifat administratif-politis.

Selain itu, Komnas HAM Sulteng juga mendesak Divisi Propam Polri untuk memeriksa Kapolres Morowali terkait tindakan operasional yang dilakukan oleh anggotanya. Penegakan hukum tidak boleh disalahgunakan untuk menjadikan kritik sebagai formalitas yang dapat dihukum.

Komnas HAM mengingatkan bahwa Mabes Polri perlu melakukan evaluasi komprehensif terhadap penanganan kasus sengketa lahan dan lingkungan untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak bertindak sebagai perpanjangan tangan korporasi.

Penjelasan dari Kapolres Morowali Mengenai Penangkapan

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, memberikan tanggapan mengenai hal ini dengan menyatakan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara penangkapan jurnalis dengan profesinya.

Menurut Zulkarnain, penangkapan yang dilakukan merupakan langkah hukum yang diperlukan dalam menyikapi kasus pembakaran yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa polisi sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait insiden tersebut dan fokus pada pengenalan pelaku.

Kapolres menambahkan bahwa mereka masih terus melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis tersebut. Penegakan hukum diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan menciptakan rasa aman di wilayah hukum Morowali.

Perlunya Evaluasi dan Reinventarisasi terhadap Penanganan Kasus

Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut demi memastikan bahwa hak-hak para aktivis lingkungan terlindungi. Mereka berharap tidak akan ada lagi tindakan represif terhadap mereka yang memperjuangkan lingkungan.

Pengawasan yang ketat terhadap aparat hukum diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan. Ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, kolaborasi antara masyarakat, lembaga penegak hukum, danOrganisasi non-pemerintah sangat penting. Komnas HAM menilai bahwa tindakan preventif perlu diutamakan agar konflik semacam ini tidak terulang di masa mendatang.

Komentar
Bagikan:

Iklan