Bupati Pesawaran Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi SPAM di Lampung
Daftar isi:
Kejaksaan Tinggi Lampung terus mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran. Kasus ini melibatkan aliran dana yang diduga mengarah ke praktik pencucian uang, menandai kompleksitas hukum yang menyangkut banyak pihak.
Proyek bernilai Rp8 miliar ini menjadi sorotan setelah penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. Penyelidikan ini menyentuh berbagai elemen yang terlibat, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta yang berkontribusi dalam proyek tersebut.
Pemeriksaan terhadap Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, berlangsung pada Jumat lalu dan menjadi bagian dari rangkaian pemanggilan sebelumnya. Dalam pemeriksaan yang berlangsung tujuh jam ini, penyidik berharap dapat menemukan bukti tambahan yang memperjelas alur keuangan yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan Berulang Terhadap Nanda Indira Bastian
Pemeriksaan yang dilakukan merupakan yang ketiga kalinya terhadap Nanda. Pada kesempatan sebelumnya, ia juga telah diminta keterangan pada beberapa tanggal, menunjukkan bagaimana pentingnya peran Nanda dalam kasus ini.
Selama lima jam di ruang Pidsus Kejati Lampung, Nanda menjelaskan berbagai transaksi yang mencurigakan. Penyidik berupaya menghubungkan alur uang menerima perhatian dari banyak pihak dan diharapkan bisa memperjelas keterkaitan antara Nanda dan suaminya, Dendi Ramadhona, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses hukum akan berlanjut untuk mencari kejelasan dari keterangan-keterangan yang telah diperoleh selama pemeriksaan.
Penetapan Tersangka dan Pemanggilan Pejabat Lain
Dalam peristiwa hukum ini, mantan Bupati Dendi Ramadhona juga ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Penetapan ini menunjukkan bahwa kasus tersebut bukan sekadar masalah individu, tetapi melibatkan kerjasama yang lebih luas.
Empat terduga lainnya termasuk mantan Kepala Dinas PUPR dan rekanan proyek, yang semuanya berkontribusi dalam tender proyek. Dari pihak-pihak ini, penyidik berharap dapat menemukan informasi penting yang akan memperkuat kasus terhadap Dendi dan Nanda.
Kerjasama yang diduga terjadi dalam pengelolaan proyek SPAM ini kemudian diikutsertakan dalam pengusutan dana yang mencurigakan. Penyidik sangat berhati-hati dalam menjalankan penyelidikan agar dapat mencapai hasil yang transparan dan profesional.
Proses Penyelidikan dan Penyitaan Aset
Salah satu langkah signifikan dalam penyelidikan adalah penyitaan aset-aset yang diduga terkait dengan hasil korupsi. Selama operasi ini, penyidik menyita sejumlah tas merek mewah yang ditaksir bernilai sekitar Rp800 juta.
Penyitaan ini menjadi bukti bahwa aliran dana korupsi kemungkinan telah dialihkan ke bentuk aset lain. Kejati Lampung menegaskan bahwa penyitaan tidak semata-mata untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk mengungkap lebih dalam mengenai pola pengalihan dana tersebut.
Dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp45 miliar, penyidik memiliki alasan kuat untuk mendalami lebih lanjut. Jumlah ini jelas jauh melampaui kerugian negara yang telah diperkirakan, memberikan indikasi adanya jalur aliran dana yang perlu diselidiki lebih dalam.
Langkah-langkah Selanjutnya dalam Penegakan Hukum
Kejati Lampung berkomitmen untuk terus mengusut masalah ini dengan serius. Penyidik menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan investigasi hingga semua elemen terdampak terbuka dan terjawab.
Keputusan untuk menjadikan Nanda dan Dendi sebagai pusat perhatian menyiratkan pentingnya pemeriksaan yang menyeluruh. Penyidik juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dapat mengkontribusikan informasi yang diperlukan dalam penyidikan.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Melalui kasus ini, masyarakat diharapkan dapat menyaksikan keadilan ditegakkan secara konsisten.







