MK Menolak Gugatan UU PPP Terkait Penjelasan Partisipasi Publik
Daftar isi:
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Penolakan ini memberikan pelajaran penting tentang perlunya kejelasan dalam proses legislasi dan bagaimana jaminan partisipasi publik seharusnya dipahami oleh para pembentuk undang-undang.
Dalam kasus ini, sekelompok pemohon yang terdiri dari sebelas orang meminta agar MK menjelaskan bahwa legislator harus transparan mengenai masukan masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang. Mereka meminta agar frasa ‘dapat menjelaskan’ pada Pasal 96 ayat (8) diubah, dengan alasan bahwa istilah tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian hukum.
Namun, MK dalam putusannya menegaskan bahwa frasa tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Keputusan ini menjadi ajang perdebatan mengenai batasan dan kejelasan yang diperlukan dalam undang-undang yang terkait dengan partisipasi publik.
Detail Pertimbangan Penolakan oleh Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin, keputusan untuk menolak permohonan dibacakan. Hal ini menandakan bahwa MK tetap berpegang pada prinsip bahwa frasa ‘dapat menjelaskan’ memiliki makna yang dapat dipahami dalam konteks hukum. Keberanian MK dalam mengambil sikap ini sangat penting untuk menegaskan bahwa undang-undang tetap memerlukan interpretasi yang tidak ambigu.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penolakan ini. Ia menunjukkan bahwa penggantian kata ‘dapat’ dengan ‘patut’ justru dapat menimbulkan kebingungan lebih lanjut. Hal ini berpotensi melemahkan hak masyarakat untuk mendapatkan kejelasan tentang proses legislasi yang mereka ikuti.
Saldi menegaskan bahwa penggunaan istilah ‘patut’ tidak memberikan parameter yang jelas. Dengan demikian, penambahan frasa yang diajukan oleh para pemohon tidak akan memperkuat norma dalam Pasal 96 ayat (8), melainkan justru akan mengaburkan makna yang ada.
Dampak Putusan terhadap Proses Legislasi di Indonesia
Putusan ini memiliki implikasi yang luas terhadap cara hukum diimplementasikan dalam pembentukan peraturan di Indonesia. Dengan penegasan dari MK, para pembuat undang-undang diharapkan dapat memperbaiki metode dan praktik mereka dalam merespons masukan publik. Ini akan membantu mengurangi ketidakpastian yang selama ini melekat pada proses pembuatan undang-undang.
Pembentukan undang-undang yang transparan dan responsif terhadap suara masyarakat adalah hal yang penting untuk mencapai kepercayaan publik. Keputusan MK menunjukkan bahwa meskipun ada kritik terhadap frasa ‘dapat menjelaskan’, hal ini seharusnya tidak mengurangi hak rakyat untuk berpartisipasi dalam produksi hukum.
Dengan mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat, MK berharap dapat menciptakan kesadaran bahwa keterlibatan publik dalam proses legislasi bukan hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan bagian yang esensial. Pemberian kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi juga harus diteruskan ke dalam penghormatan terhadap masukan yang diterima.
Pentingnya Transparansi dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Transparansi dalam proses legislatif merupakan unsur kritis yang perlu diperhatikan. Tanpa adanya transparent information, bisa timbul kekecewaan di kalangan masyarakat yang telah memberikan masukan, namun tidak melihat tanggapan atau respons dari lembaga legislasi. Hal ini berpotensi menciptakan skeptisisme terhadap pemerintah dan lembaga hukum lainnya.
Oleh karena itu, keputusan MK dapat dipandang sebagai langkah positif untuk mendorong akuntabilitas hukum di Indonesia. Melalui keputusan ini, MK tidak hanya menggarisbawahi pentingnya frasa tersebut, tetapi juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat tidak boleh diabaikan.
Proses legislasi yang inklusif dan responsif terhadap masukan masyarakat akan membawa dampak positif terhadap stabilitas sosial dan hukum. Keterlibatan masyarakat dalam proses ini merupakan bentuk pengawasan yang mutlak diperlukan guna menjaga keadilan dan transparansi dalam pemerintahan.







