CuaninAja
Beranda TECH HACK Revisi UU P2SK Berpotensi Menyebabkan Capital Outflow dan PHK Massal di Sektor Kripto

Revisi UU P2SK Berpotensi Menyebabkan Capital Outflow dan PHK Massal di Sektor Kripto

Pelaku usaha dan asosiasi terkait pasar aset kripto saat ini tengah memperhatikan dengan serius beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang dibahas oleh DPR RI. Tiga pasal tersebut dianggap dapat mengancam pengembangan industri kripto di Indonesia dan berpotensi menyebabkan arus keluar modal yang signifikan.

PR tersebut tidak hanya menciptakan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar, tetapi juga bisa mengarah pada pemutusan hubungan kerja massal. Ketidakpastian regulasi ini dapat mendorong pelaku pasar untuk mencari alternatif yang lebih aman di luar negeri.

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), melalui perwakilannya, Hamdi Hassyarbaini, menggarisbawahi pasal 21A ayat 4 yang mewajibkan semua transaksi kripto untuk dilakukan melalui bursa tertentu. Ini menjadi persoalan karena regulasi yang ada saat ini mengharuskan sekitar 70% aset kripto disimpan di dalam organisasi regulasi diri.

Apabila aturan ini diimplementasikan, akan muncul risiko terpusat yang dapat memicu kerugian besar jika terjadi masalah pada bursa tersebut. Menurut Hamdi, ini adalah potensi risiko yang tidak boleh dianggap remeh bagi ekosistem kripto nasional.

Keberadaan pasal 215C poin 9 juga menjadi sorotan, di mana syarat untuk bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem perdagangan aset digital akan berpotensi menurunkan peran pelaku usaha yang kini berjalan dengan otonomi. Jika hal ini terealisasi, dampak buruk terhadap kelangsungan usaha pelaku pasar akan sangat besar.

Menggali Dampak Terkait RUU P2SK dan Komunitas Kripto

Komunitas aset kripto Indonesia percaya bahwa pengetatan regulasi ini dapat memperlambat inovasi dan pertumbuhan industri. Hamdi mengingatkan bahwa jika semua transaksi diharuskan terpusat di bursa, maka konsumen dan pelaku usaha akan terjebak dalam sistem yang berisiko tinggi.

Ini bukan hanya menjadi tantangan bagi investor yang ingin mendapatkan keuntungan dari pasar yang berkembang pesat, tetapi juga dapat menggoyahkan kestabilan ekonomi kripto di dalam negeri. Kualitas pertumbuhan yang berkelanjutan sangat bergantung pada regulasi yang ramah terhadap pelaku usaha.

Peraturan yang terlalu ketat bisa menyebabkan aliran modal keluar, di mana investor Indonesia memiliki kemampuan untuk membuka akun di bursa internasional. Penyelesaian insentif lokal yang lebih baik akan mencegah fenomena ini terjadi.

Konsekuensi dari Potensi Arus Modal Keluar

Sejarah mencatat bagaimana kebijakan pajak yang diberlakukan pada Mei 2022 telah mempengaruhi transaksi aset kripto di Indonesia. Dalam waktu singkat, dua pertiga transaksi kripto di dalam negeri beralih ke bursa luar negeri karena keengganan untuk menanggung pajak tambahan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa adaptasi terhadap kebijakan yang menguntungkan sangat penting bagi kelangsungan industri. Jika pengaturan yang tidak memadai diterapkan, bisa jadi Indonesia akan kehilangan potensi besar dalam industri aset digital yang sedang berkembang.

Dalam konteks ini, Robby dari Reku menekankan bahwa saat ini pasar sudah memiliki sistem yang baik dan mampu mendukung transaksi yang efisien. Keberadaan pelaku pasar yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penting untuk menjaga integritas pasar dan mendorong investasi asing.

Dialog Antara Pelaku Usaha dan Otoritas

Perbincangan antara pelaku usaha dan DPR sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri kripto. Hamdi mengusulkan agar ketiga pasal yang dianggap merugikan tersebut dapat direvisi untuk memastikan kelangsungan usaha mereka.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menanggapi aspirasi tersebut dengan menegaskan bahwa tujuan utama dari RUU ini adalah melindungi konsumen. Namun, penting juga untuk menemukan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kebebasan berinovasi di sektor ini.

Dia juga menegaskan bahwa investor yang memilih untuk bertransaksi di luar negeri tanpa mengikuti regulasi dalam negeri berisiko kehilangan perlindungan yang tersedia. Ini menunjukkan bahwa perdebatan akan terus berlanjut antara kebutuhan akan regulasi yang ketat dan pentingnya kebebasan pasar.

Situasi saat ini mencerminkan bagaimana industri aset digital berada pada titik kritis, di mana keputusan yang diambil oleh otoritas dapat berpengaruh jangka panjang. Dialog dan kolaborasi yang konstruktif antara pemerintah dan pelaku pasar sangat diperlukan untuk memitigasi risiko yang ada dan mendorong inovasi yang berkelanjutan dalam ekosistem kripto.

Komentar
Bagikan:

Iklan