CuaninAja
Beranda TEKNO May Day Surabaya, 14 Kesepakatan Massa dengan Gubernur Jatim

May Day Surabaya, 14 Kesepakatan Massa dengan Gubernur Jatim

Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur dan Gerakan Serikat Pekerja (GESPER) melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, pada tanggal 1 Mei 2026. Mereka memperingati Hari Buruh Internasional dengan menuntut perhatian pemerintah terhadap berbagai isu yang berpengaruh pada kesejahteraan pekerjaan mereka, termasuk masalah perumahan dan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

Aksi tersebut dihadiri oleh berbagai elemen buruh yang menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Gubernur. Di antara tuntutan yang disampaikan adalah perlunya perbaikan dalam sistem ketenagakerjaan serta pencegahan pemutusan hubungan kerja yang marak terjadi di daerah tersebut.

Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, Nurrudin Hidayat, menyerukan kepada Gubernur untuk mengajukan surat kepada Ketua DPR RI. Surat ini berisi permohonan untuk mempercepat proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Permintaan Buruh Terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Selain memohon pengesahan undang-undang, para buruh juga berharap agar Gubernur dapat bersurat kepada pemerintah pusat mengenai reformasi pajak yang berlaku bagi para pekerja. Mereka mengusulkan agar pajak yang dikenakan pada Tunjangan Hari Raya (THR) dievaluasi kembali, karena saat ini dianggap sangat memberatkan.

Dalam aksi tersebut, buruh juga menuntut pembentukan Satuan Tugas Pencegahan PHK oleh Pemprov Jatim. Permintaan ini muncul karena tingginya angka pemutusan hubungan kerja yang semakin meningkat di wilayah tersebut, sehingga menjadi isu penting bagi para pekerja.

Mereka juga meminta perluasan jaringan transportasi umum di kawasan industri. Pengusulan ini dimaksudkan untuk memudahkan akses para buruh menuju tempat kerja, yang saat ini sangat dibutuhkan.

Respons Gubernur Khofifah terhadap Aspirasi Buruh

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, merespons aspirasi yang disampaikan oleh para buruh. Ia langsung menemui mereka dan menyatakan dukungannya terhadap suara para pekerja. Khofifah berkomitmen untuk mendorong pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Sistem Jaminan Pesangon agar segera disahkan.

Khofifah juga menegaskan dukungannya terhadap kebutuhan para buruh akan hunian yang layak. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah alokasi lahan yang selama ini menjadi kendala.

Ia memberikan apresiasi untuk dedikasi para buruh yang telah bekerja keras membantu stabilitas ekonomi. Dalam pernyataannya, Khofifah berkomitmen untuk memperbaiki regulasi yang menyangkut pekerja dalam sektor transportasi daring agar lebih optimal.

Kesepakatan Bersama yang Dicapai

Selama aksi tersebut, telah ada 14 butir komitmen yang ditandatangani antara Gubernur Khofifah dan perwakilan serikat pekerja. Ini menunjukkan niat baik dari pihak pemerintah untuk mendengarkan dan menindaklanjuti suara para buruh yang selama ini terabaikan.

Berkaitan dengan langkah-langkah lebih lanjut, Gubernur akan menyiapkan surat untuk anggota DPR RI yang berisi aspirasi yang telah dirangkum. Dalam surat tersebut, juga akan ada usulan mengenai perubahan peraturan yang dinilai cukup merugikan pekerja.

Dalam kesepakatan itu, salah satu poin penting adalah upaya untuk memberikan keringanan pajak bagi buruh dengan pajak kendaraan bermotor di bawah Rp500.000. Lengkapnya, pajak ini akan mengalami penyesuaian untuk memberikan dukungan kepada pekerja.

Poin-Poin Utama dalam Kesepakatan

Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin penting yang harus segera ditindaklanjuti. Di antaranya adalah upaya untuk memberikan insentif bagi buruh yang anggota serikat pekerja dan segera memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Jaminan Pesangon.

Komitmen juga mencakup perjalanan sistem jaminan sosial untuk pekerja, yang menjadi kebutuhan mendesak. Penyelenggaraan jaminan sosial yang baik diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih bagi pekerja di Jawa Timur.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan ada peningkatan kesejahteraan, dengan perhatian lebih kepada proses seleksi untuk anak-anak pekerja dalam memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Komentar
Bagikan:

Iklan