CuaninAja
Beranda OTOMOTIF KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong dari PKB Terkait Pengurusan Lelang

KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong dari PKB Terkait Pengurusan Lelang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki pengurusan paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Senin (25/5), mereka memeriksa salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKB, Anton Doriska, untuk menggali informasi lebih lanjut dalam kasus ini.

Selama pemeriksaan, penyidik fokus pada komunikasi yang dibangun Anton dengan berbagai pihak terkait paket pekerjaan lelang tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saksi diperiksa secara mendalam mengenai hal ini.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan. Diharapkan, pemeriksaan ini dapat memberikan kejelasan tentang peran para pihak dalam pengurusan paket pekerjaan yang diduga mengandung unsur korupsi.

Rincian Kasus yang Menjadi Sorotan di KPK

Anton Doriska diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini melibatkan Bupati Muhammad Fikri Thobari, yang menjabat untuk periode 2025-2030.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk dua penerima suap yang merupakan pejabat pemerintah. Di antara mereka adalah Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP, Harry Eko Purnomo.

Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses suap. Para tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.

Langkah-Langkah KPK dalam Mengusut Tuntas Kasus Ini

KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di lokasi-lokasi yang terkait dengan para tersangka. Selain rumah bupati dan Kadis PUPRPKP, mereka juga menggeledah kantor pendidikan serta tempat tinggal saksi-saksi lainnya.

Penggeledahan ini dilakukan sejak 13 hingga 15 Maret 2026 dengan tujuan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi yang sedang diselidiki. Sebagian barang bukti yang disita antara lain dokumen penting dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan suap.

Uang sejumlah Rp1 miliar ditemukan di rumah Harry Eko, yang semakin menguatkan dugaan terjadinya praktik korupsi dalam pengurusan proyek pemerintah.

Tindak Pidana yang Dikenakan kepada Para Tersangka

KPK mendakwa Bupati Fikri dan Harry Eko dengan Pasal 12 dan Pasal 20 dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus suap yang melibatkan pejabat publik.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta dikenakan dakwaan berbeda yang merujuk pada ketentuan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Semua ini dilakukan untuk memastikan setiap pelaku mendapati hukum yang seadil-adilnya.

Kasus ini juga dikhawatirkan dapat memengaruhi citra pemerintahan setempat. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini demi kepentingan publik dan integritas pemerintahan.

Komentar
Bagikan:

Iklan