Wali Kota Madiun Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp10,7 Miliar
Daftar isi:
Wali Kota Madiun, Maidi, kini menghadapi masalah hukum serius setelah dituduh menerima suap lebih dari Rp10,7 miliar terkait pemerasan dan gratifikasi. Kasus ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, di mana Maidi dan beberapa terdakwa lainnya dihadirkan untuk dibacakan dakwaan mereka.
Tuduhan terhadap Maidi mencakup berbagai praktik korupsi, termasuk pemungutan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Kejaksaan menyampaikan, ada dua sumber utama dari dana tersebut, yakni pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Maidi.
Pemungutan Uang Dikenakan Pada Proses Izin
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengharuskan pihak yang mengurus izin untuk menyetor uang. Uang tersebut lalu disalurkan kepada seorang pelaksana program CSR bernama Robi Suprianto, yang ditunjuk oleh Maidi.
Menurut data yang disampaikan, jumlah uang yang didapat dari pemungutan ini mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Para pengusaha dan lembaga yang terlibat dalam pengurusan izin di Pemkot Madiun menjadi pihak yang paling terdampak.
Salah satu contoh dalam dakwaan menyebutkan dua nama pengusaha, Sugeng Prawoto dan Desi Prayudya Fabela dari PT Hemas Buana Indonesia, yang diduga memberikan Rp600 juta setelah proses izin pembangunan perumahan dan rumah sakit mereka mengalami hambatan.
Dugaan Gratifikasi Menghantui Maidi
Selain tuduhan pemerasan, Maidi dan mantan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah juga didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp9 miliar. Gratifikasi tersebut diperoleh dari pengaturan proyek-proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Madiun, yang secara jelas melanggar hukum.
Dalam perkara ini, Jaksa mengemukakan bahwa para pengusaha terpaksa mengeluarkan dana tambahan berdasarkan perjanjian yang tidak tercatat secara hukum. Hal ini menunjukkan adanya jalinan korupsi yang sistematis di mana para pejabat mengatur proyek demi keuntungan pribadi.
Pemungutan dana yang tidak sah ini dilakukan dengan berbagai modus operandi, termasuk menunda proses izin hingga permintaan dana dipenuhi. Praktik ini jelas menyimpang dari prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pemerintahan.
Tindak Lanjut Kasus dan Implikasi Hukum
Maidi, yang kini berstatus sebagai terdakwa, dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat setiap orang yang melakukan pemerasan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Jaksa juga mengedepankan Pasal-pasal lain yang mengatur tentang gratifikasi dan korupsi dalam pemerintahan.
Jika terbukti bersalah, Maidi dapat menghadapi sanksi penjara yang berat disertai denda yang signifikan. Selain itu, efek domino dari tindakan ini juga bisa menjangkau pejabat lain yang terlibat dalam kasus serupa.
Sidang perdana ini menandai langkah awal dari proses hukum yang bisa menjadi sorotan publik. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pejabat dan pengusaha untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan rakyat.








