CuaninAja
Beranda TECH HACK Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong Modus MLM

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong Modus MLM

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya keras untuk memberantas praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Hingga akhir Juli 2026, mereka telah menghentikan ratusan entitas yang selama ini beroperasi tanpa izin dan berpotensi merugikan banyak orang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Dicky Kartikoyono, melaporkan bahwa sepanjang tahun ini OJK telah menerima ribuan pengaduan terkait entitas-lawas atau aktivitas keuangan ilegal.

“Dari awal tahun hingga akhir Juli, kami telah menemukan dan menindak 951 entitas pinjaman online ilegal, serta 241 entitas lain yang terlibat dalam kegiatan investasi tanpa izin,” ungkap Dicky saat konferensi pers. Penanganan tersebut merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari kerugian.

Pentingnya Memeriksa Legalitas Entitas Keuangan

OJK mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dari setiap entitas atau platform keuangan sebelum melakukan transaksi. Jika ada tawaran yang jauh di atas rata-rata atau tidak masuk akal, sebaiknya dihindari demi menjaga keamanan finansial.

Praktik-praktik ilegal ini sering kali menggunakan skema yang menyesatkan, seperti member get member, untuk menarik lebih banyak orang. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk lebih waspada dan kritis terhadap tawaran investasi yang datang.

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan izin dan regulasi yang berlaku saat memilih entitas untuk menempatkan dana,” tambah Dicky. Langkah ini bertujuan agar masyarakat tidak terjebak dalam jeratan investasi bodong yang merugikan.

Kegiatan Terbaru Satgas PASTI dan Tindakannya

Salah satu kasus terbaru yang berhasil ditangani oleh Satgas PASTI adalah penghentian operasi entitas bernama E Connext Venture Indo. Entitas ini diduga menawarkan skema investasi berbasis multi-level marketing (MLM) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI juga berhasil memblokir platform Snapboost, yang mengklaim sebagai layanan monetisasi berbasis click-to-earn. Masyarakat diminta untuk menyetorkan uang demi menyelesaikan “tugas” seperti menyukai atau membagikan konten dengan imbalan tertentu.

“Kami akan terus memantau modus-modus yang ada agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban,” tegas Dicky, sembari memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap entitas yang melanggar hukum.

Proses Pengaduan dan Perlindungan Konsumen

OJK memperkenalkan sistem pengaduan yang lebih sederhana bagi masyarakat untuk melapor jika mereka merasa menjadi korban praktik keuangan ilegal. Ini merupakan langkah penting untuk memperoleh data akurat dan penanganan yang lebih cepat terhadap masalah keuangan.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai jenis pelanggaran, termasuk penipuan dan praktik keuangan tanpa izin. Sistem pengaduan ini diharapkan akan mengurangi risiko dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Dicky, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Iklan