CuaninAja
Beranda OTOMOTIF 8 Partai Non-Parlemen Siapkan Naskah RUU Pemilu dengan Syarat PT 1 Persen

8 Partai Non-Parlemen Siapkan Naskah RUU Pemilu dengan Syarat PT 1 Persen

Koalisi partai nonparlemen, yang terorganisir dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), tengah menyusun naskah akademik RUU Pemilu yang mencakup 200 halaman. Dokumen ini ditujukan sebagai masukan dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR, dengan fokus utama pada ambang batas parlemen.

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menjelaskan bahwa naskah akademik tersebut mengangkat 30 isu penting yang terkait dengan RUU Pemilu. Salah satu isu yang paling krusial adalah ambang batas yang saat ini tengah diperdebatkan.

Pada Minggu (27/6), Said menyatakan, “Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR.” GKSR terdiri dari delapan partai non-parlemen, termasuk Partai Hanura dan Partai Perindo.

Kritik Terhadap Kenaikan Ambang Batas Parlemen

GKSR melawan rencana untuk menaikkan ambang batas parlemen, atau parliamentary threshold (PT), menjadi 5 persen. Mereka mengusulkan agar batas ambang tersebut ditetapkan pada 1 persen saja.

Menurut Said, “Parliamentary threshold harus 1 persen, dengan memperhatikan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan stembus accord menjelang pemilu.” Usulan ini bertujuan untuk mempermudah partisipasi pemilih.

Bukan hanya tentang batasan, GKSR juga menginginkan revisi dalam skema verifikasi partai untuk peserta pemilu. Partai pemilik kursi di parlemen tidak perlu melalui verifikasi administrasi dan faktual.

Pengusulan Verifikasi untuk Partai Nonparlemen

Partai nonparlemen yang pernah berpartisipasi dalam pemilu sebelumnya hanya perlu menjalani verifikasi administrasi. Verifikasi faktual hanya disyaratkan untuk partai-partai baru.

“Partai yang baru pertama kali ikut pemilu wajib menjalani dua tahapan proses verifikasi. Ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Said. Usulan ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif pada partai-partai yang sudah ada.

Penting bagi GKSR untuk terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR, mengingat bahwa keputusan ini merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi. Said menegaskan pentingnya inklusifitas dalam pembahasan tersebut.

Pastikan Proses Pemilu Tidak Digunakan untuk Kepentingan Politik

Said juga menekankan agar pembahasan mengenai aturan Pemilu tidak dijadikan sebagai sarana barter kepentingan antarpartai. Ia menyatakan kekhawatiran terhadap praktik politik dagang sapi yang dapat merusak integritas pemilu.

“Pengaturan ambang batas parlemen tidak seharusnya terkait dengan isu kepemiluan lainnya. Kita seharusnya mempertimbangkan prioritas untuk menjaga keadilan pemilu,” imbuhnya. Pendekatan ini diharapkan dapat menyelamatkan demokrasi yang lebih adil.

Untuk itu, GKSR berkomitmen untuk menyuarakan kepentingan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Said berjanji akan terus mengawasi proses legislasi ini untuk memastikan transparansi.

Komentar
Bagikan:

Iklan