CuaninAja
Beranda OTOMOTIF Daftar Barang Bukti Narkoba dalam Koper Eks Kapolres Bima

Daftar Barang Bukti Narkoba dalam Koper Eks Kapolres Bima

Divisi Propam Polri baru saja menggelar sidang kode etik untuk mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang ini dilakukan terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dirinya, dan berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Didik setelah menemukan satu koper berisi narkoba yang disimpan di kediaman salah satu anggotanya. Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas serta profesionalisme dalam tubuh Polri.

Proses Hukum yang Dihadapi dan Barang Bukti yang Ditemukan

Di dalam koper tersebut, pihak kepolisian menemukan berbagai jenis narkoba, termasuk sabu seberat 16,3 gram dan ekstensai sebanyak 49 butir. Selain itu, terdapat pula barang bukti berupa 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.

Atas penangkapan ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak yang dihadapi institusi kepolisian, mengingat posisinya yang sangat tinggi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa Didik terlibat dalam kepemilikan barang haram tersebut. Keberadaan narkoba di kediamannya semakin memperjelas situasi hukum yang dihadapinya.

Hasil Pemeriksaan dan Positif Narkoba

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Didik dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut. Meskipun saat diperiksa dia dan beberapa anggota lainnya menunjukkan hasil negatif, uji rambut kemudian mengungkapkan sebaliknya.

Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini dan menambah keseriusan dugaan pelanggaran yang harus dihadapi oleh Didik. Situasi ini juga berdampak pada citra kepolisian yang sudah mengalami berbagai tantangan akhir-akhir ini.

Keterlibatan Sindikat Narkoba dan Pencarian Bandar

Kepolisian juga mengungkap adanya sindikat narkoba yang beroperasi di sekitar Bima Kota. Bandar yang terlibat dalam kasus ini, diketahui berinisial E, saat ini masih dalam proses pencarian.

Menurut penjelasan Kadiv Humas Polri, bandar tersebut memiliki peran penting dalam penyediaan narkoba bagi AKP Malaungi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan ini dipandang sebagai langkah penting untuk membersihkan institusi dari elemen-elemen yang merugikan.

Sidang Etik dan Proses Selanjutnya

Dalam sidang kode etik yang berlangsung, diharapkan keputusan yang diambil dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran etik tidak akan ditoleransi dalam tubuh Polri. Rundingan di Gedung TNCC diharapkan dapat menuntaskan situasi ini dan menghasilkan keputusan yang adil.

Proses hukum dan sidang etik ini adalah bagian dari penegakan disiplin yang ketat di institusi kepolisian. Dengan demikian, diharapkan citra Polri dapat dipulihkan melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Walaupun situasi ini sangat menyakitkan bagi banyak pihak, kejelasan hukum dan penegakan kode etik dianggap sebagai langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Keputusan yang diambil dalam sidang ini akan memiliki dampak jangka panjang bagi institusi Kepolisian.

Komentar
Bagikan:

Iklan