CuaninAja
Beranda TECH HACK Dari Kementerian ke BP, Transformasi Sejarah BUMN di Indonesia

Dari Kementerian ke BP, Transformasi Sejarah BUMN di Indonesia

Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Perubahan besar terjadi ketika pemerintah, dalam kerja sama dengan DPR, meresmikan transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Perubahan ini mencerminkan pergeseran signifikan di mana negara tidak lagi berfungsi sebagai pengelola langsung perusahaan, tetapi lebih sebagai regulator yang mengawasi jalannya BUMN. Fungsi operasional kini diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang bertugas mengelola investasi dan operasional BUMN.

BP BUMN ditetapkan dalam sidang Paripurna DPR RI ke-6 pada masa persidangan I tahun 2025-2026. Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 secara resmi mengubah status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN pada 2 Oktober 2025.

Proses penghapusan Kementerian BUMN ini telah beredar sejak pertengahan tahun 2025. Informasi mengenai hal itu mencuat saat perombakan Kabinet Merah Putih, di mana Erick Thohir tidak lagi menjabat sebagai Menteri BUMN dan beralih menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Presiden Prabowo Subianto pada waktu itu tidak langsung menunjuk pengganti Erick, melainkan mengangkat Dony Oskaria sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN. Keputusan ini menandai langkah awal dari transisi kelembagaan yang lebih luas dalam pengelolaan BUMN.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui penurunan fungsi Kementerian BUMN sejak kehadiran BPI Danantara. Oleh karena itu, peran Kementerian BUMN kini lebih bersifat sebagai regulator yang mengawasi perusahaan-perusahaan pelat merah, sementara operasionalnya dipercayakan kepada Danantara.

Transformasi Pengelolaan BUMN di Indonesia

Sejarah pengelolaan perusahaan pelat merah di Indonesia panjang dan berliku. Pengelolaan ini telah ada sejak tahun 1973, namun tidak dalam bentuk kementerian, melainkan sebagai bagian dari Departemen Keuangan Republik Indonesia. Proses pembenahan terus dilakukan seiring perkembangan zaman.

Pada tahun 1998, pengelola BUMN diubah menjadi kementerian dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN, yang mengindikasikan pentingnya peran BUMN dalam perekonomian nasional. Namun, tidak lama kemudian, pada tahun 2000, status tersebut dihapuskan dan kembali menjadi setingkat eselon I di Departemen Keuangan.

Setahun kemudian, ketika Presiden Megawati Soekarnoputri menjabat, pengelola BUMN kembali diangkat menjadi kementerian. Format ini bertahan selama lebih dari dua dekade, hingga akhirnya pada tahun 2025, Kementerian BUMN resmi dihapus dan bertransformasi menjadi BP BUMN.

Perubahan ini dinilai sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh BUMN. Dengan ditetapkannya BP BUMN, harapan baru muncul untuk tata kelola yang lebih transparan dan efektif dalam mengelola aset negara.

Presiden Prabowo Subianto mengangkat Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN pada 8 Oktober 2025. Penunjukan Dony bukan tanpa alasan; sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN dan Plt Menteri BUMN. Hal ini menunjukkan kontinuitas dalam kepemimpinan dan pengelolaan BUMN di era baru ini.

Peran Baru di Struktur BP BUMN dan BPI Danantara

Dalam struktur baru, BP BUMN berfungsi sebagai regulator yang mengawasi dan memegang saham seri A dwiwarna sebesar 1% pada BUMN. Sementara itu, BPI Danantara sebagai operator memiliki saham seri B dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan operasional BUMN secara menyeluruh.

Pembagian peran ini memberikan ruang bagi kedua entitas untuk berkolaborasi namun tetap menjalankan fungsi masing-masing. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa baik BP BUMN maupun Danantara memiliki kekuatan setara secara kelembagaan tetapi berbeda dalam fungsi yang dijalani.

Dari perspektif kebijakan publik, perubahan ini tidak hanya menguntungkan dalam hal pengelolaan tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan investasi dan daya saing BUMN di panggung nasional dan internasional. Dengan demikian, sektor publik diharapkan dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dampak Jangka Panjang untuk BUMN dan Perekonomian Nasional

Dengan bertransformasinya Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, tahun 2025 tercatat sebagai tahun restrukturisasi terbesar tata kelola BUMN setelah reformasi. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi oleh perusahaan-perusahaan pelat merah dalam hal efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Model pengelolaan baru ini diharapkan dapat mendorong BUMN untuk lebih berinovasi. Dengan berpisahnya fungsi antara regulator dan operator, BUMN diharapkan memiliki kebebasan lebih dalam menentukan strategi bisnisnya yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Hal ini bisa membawa efek positif bagi perekonomian nasional.

Selain itu, perubahan ini juga membuka peluang bagi investasi asing untuk lebih berpartisipasi dalam BUMN. Dengan adanya Badan Pengelola Investasi yang profesional, kepercayaan dari investor diharapkan meningkat, sehingga memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Dalam jangka panjang, keberhasilan model ini akan sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan yang ketat. BP BUMN dan BPI Danantara harus bekerja sama untuk memastikan bahwa perubahan ini membawa manfaat nyata bagi rakyat Indonesia.

Dengan demikian, transisi dari Kementerian BUMN ke BP BUMN menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan BUMN di Indonesia ke depan. Ke depannya, harapan tinggi tertumpu agar BUMN bisa berfungsi lebih optimal dan berkontribusi lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Iklan