CuaninAja
Beranda TECH HACK Deadline Tahun Ini, 29 Asuransi Modal Cekak Belum Sesuai Aturan OJK

Deadline Tahun Ini, 29 Asuransi Modal Cekak Belum Sesuai Aturan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa ada 29 perusahaan asuransi di Indonesia yang belum memenuhi standar minimum ekuitas yang ditetapkan. Dalam konferensi pers, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan harapannya untuk melihat lebih banyak perusahaan mencapai target tersebut pada akhir tahun 2026.

Menurut data yang disampaikan, per 31 November 2025, ada 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan, yang berarti sekitar 79,86% telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Hal ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam sektor asuransi, meskipun masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai total kepatuhan.

Ogi menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 23 Tahun 2023, OJK telah menetapkan tahapan penyesuaian permodalan untuk perusahaan-perusahaan asuransi. Penyesuaian ini dilakukan dalam dua tahap besar, yang direncanakan akan selesai pada Desember 2026 dan Desember 2028.

Target Equity Minimum Untuk Perusahaan Asuransi di Indonesia

Dalam tahap pertama yang berlaku hingga 31 Desember 2026, semua perusahaan asuransi diharuskan memenuhi ekuitas minimum yang berbeda berdasarkan jenis perusahaan. Untuk asuransi konvensional, ekuitas minimum yang ditetapkan adalah sebesar Rp250 miliar, sementara untuk reasuransi konvensional diharuskan mencapai Rp500 miliar.

Bagi perusahaan asuransi syariah, ketentuan yang berlaku menetapkan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar, sedangkan untuk reasuransi syariah diharuskan mencapai Rp200 miliar. Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat fondasi finansial dari perusahaan-perusahaan asuransi demi menjaga stabilitas sektor ini.

Setelah tahap pertama, OJK merencanakan pengelompokan perusahaan berdasarkan besaran modal yang mereka miliki. Perusahaan akan dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan yang lebih besar memiliki modal yang cukup untuk menanggung risiko dan memenuhi kewajibannya.

Pembagian Kelompok Perusahaan Berdasarkan Modal

Kelompok pertama, KPPE 1, akan dikenakan ketentuan modal minimal sebesar Rp500 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp1 triliun bagi reasuransi konvensional. Bagi perusahaan asuransi syariah yang tergolong dalam kelompok ini, mereka wajib memiliki modal inti minimal sebesar Rp200 miliar, sedangkan untuk reasuransi syariah adalah Rp400 miliar.

Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang masuk dalam KPPE 2, yang mencakup perusahaan dengan skala usaha lebih besar, diharuskan memenuhi ketentuan modal inti yang lebih tinggi. Untuk asuransi konvensional, modal inti minimal yang diperlukan adalah Rp1 triliun, dan untuk reasuransi konvensional adalah Rp2 triliun. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mampu menghadapi tantangan di dunia yang semakin kompleks.

Modal inti yang diperlukan untuk perusahaan asuransi syariah dalam kelompok KPPE 2 adalah Rp500 miliar, sedangkan untuk reasuransi syariah KPPE 2 diharuskan memiliki modal inti minimal Rp1 triliun. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan visi dan misi OJK dalam menciptakan industri perasuransian yang lebih kuat dan berkelanjutan di Indonesia.

Penekanan pada Stabilitas dan Keberlanjutan Sektor Asuransi

Kebijakan ini tak hanya berfungsi untuk menjaga stabilitas permodalan, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Kepercayaan ini sangat penting, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh sektor keuangan saat ini.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah meningkatnya risiko yang berkaitan dengan perubahan iklim dan ketidakpastian ekonomi global. Oleh karena itu, dengan meningkatkan ketahanan modal perusahaan asuransi, diharapkan mereka dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai risiko tersebut.

Dengan kebijakan yang tegas ini, OJK berkomitmen untuk mengawasi dan mendukung industri asuransi agar dapat beroperasi dengan baik. Melalui serangkaian langkah strategis ini, diharapkan sektor asuransi Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Komentar
Bagikan:

Iklan