CuaninAja
Beranda OTOMOTIF Dukungan PAN untuk Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Dukungan PAN untuk Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyatakan dukungannya terhadap penghapusan ambang batas parlemen yang selama ini ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu. Dia berpendapat bahwa ambang batas ini menghalangi partai-partai kecil untuk menggapai suara dan aspirasi masyarakat yang tidak terwakili di DPR.

Eddy menegaskan bahwa kehadiran partai-partai kecil sangat penting untuk memastikan semua suara di masyarakat didengar dan ditampung dengan baik. Hal ini menjadi sangat relevan mengingat banyaknya masyarakat yang mendukung partai-partai ini namun tidak dapat melihat perwakilan mereka di parlemen.

Masalah yang dihadapi, menurut Eddy, adalah jumlah dukungan terhadap partai-partai kecil yang mencapai belasan juta suara. Hal ini menunjukkan bahwa banyak suara yang terbuang, hanya karena ketentuan ambang batas yang ada.

Mengapa Ambang Batas Parlemen Perlu Dihapuskan?

Dalam pandangan Eddy, penghapusan ambang batas parlemen akan membuka lebih banyak peluang bagi partai-partai yang selama ini terpinggirkan. Dia percaya bahwa pemilihan umum seharusnya mencerminkan keinginan masyarakat secara utuh.

Saat ini, banyak aspirasi masyarakat yang tidak terjawab karena partai yang didukung mereka tidak berhasil mendapatkan kursi di DPR. Situasi ini jelas tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang ideal.

Eddy juga mengusulkan diadakannya fraksi gabungan bagi partai-partai kecil yang tidak mencapai ambang batas. Langkah ini dirasa perlu untuk menciptakan saluran aspirasi masyarakat yang lebih efektif.

Implikasi dari Penghapusan Ambang Batas

Menurut Eddy, pembagian kerja di DPR perlu direvisi agar fraksi gabungan dapat diatur sedemikian rupa. Ini akan memungkinkan partai-partai kecil tetap berkontribusi dalam pengambilan keputusan di legislatif.

Dia menyarankan bahwa partai-partai dengan perolehan suara kecil seharusnya digabungkan untuk membentuk fraksi yang lebih besar. Dengan cara ini, suara rakyat yang memilih mereka tetap bisa tertampung dan didengar.

Pentinya pengaturan fraksi ini tidak hanya untuk kepentingan partai, tetapi juga untuk menjamin bahwa masyarakat memiliki representasi yang memadai di DPR.

Proses Hukum yang Terlibat dalam Penghapusan Ambang Batas

Eddy menjelaskan bahwa rencana penghapusan ambang batas ini akan diatur melalui RUU Pemilu yang sudah diajukan. RUU ini saat ini telah masuk dalam prolegnas 2026 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR.

Tidak ketinggalan, Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan untuk membatalkan ambang batas parlemen empat persen melalui putusan yang mengedepankan hak-hak rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa ada dorongan hukum yang mendukung penghapusan tersebut.

Pemutusan MK ini merupakan langkah signifikan dalam memperjuangkan keadilan pemilu dan mendorong keterwakilan masyarakat dalam sistem politik.

Kesimpulan: Menuju Pemilihan yang Lebih Inklusif

Dengan adanya dukungan dari sejumlah anggota DPR, termasuk Eddy Soeparno, harapan untuk menghapus ambang batas parlemen semakin membesar. Ini adalah langkah yang berpotensi memberikan dampak positif bagi demokrasi di Indonesia.

Jika penghapusan ambang batas ini terlaksana, akan ada lebih banyak partai yang dapat turut berpartisipasi dalam pemilihan legislatif. Hal ini tentunya akan membuat suara masyarakat semakin beragam dan terwakili di dalam DPR.

Langkah ini perlu diikuti dengan pengaturan yang tepat agar fraksi gabungan dapat berfungsi dengan baik, sehingga suara rakyat yang telah memilih tetap dapat disalurkan secara efektif. Keseimbangan antara kepentingan partai besar dan kecil harus dipertimbangkan secara matang untuk menuju pemilihan umum yang lebih inklusif.

Komentar
Bagikan:

Iklan