Ekstraksi Data 5 HP untuk Lacak Komunikasi yang Dihapus Bupati Bekasi
Daftar isi:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah siginifikan terkait dengan penyelidikan kasus yang melibatkan Ade Kuswara Kunang, seorang Bupati Bekasi nonaktif. Dalam upaya untuk mengungkap jejak komunikasi yang mungkin disembunyikan, KPK melakukan ekstraksi terhadap lima telepon seluler yang disita saat penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa metode ini penting untuk melacak komunikasi yang telah dihapus. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi praktik korupsi di daerah, khususnya dalam konteks pemerintahan lokal.
Proses Ekstraksi Telepon Seluler dalam Penyidikan Kasus Korupsi
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan ekstraksi melalui teknik forensik digital. Dengan cara ini, KPK berharap bisa mengungkap isi komunikasi yang terdapat pada telepon yang disita.
Pentingnya proses ini terletak pada kemampuannya untuk membantu mencari tahu lebih dalam mengenai modus operandi di balik kejahatan yang terjadi. Krusial untuk diidentifikasi adalah sosok pemberi perintah serta motif yang mendasari tindakan penghapusan komunikasi tersebut.
“Hal ini tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa KPK berusaha membongkar jaringan corruption yang lebih luas.
Operasi Tangkap Tangan KPK di Bekasi dan Penangkapan Tersangka
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kesepuluh di tahun ini, yang menjaring sepuluh individu di Bekasi. Penangkapan ini dilakukan secara terencana dan terkoordinasi dengan tim penyidik yang telah menyiapkan bukti-bukti yang cukup.
Setelah penangkapan, tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Di antara mereka terdapat Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, yang terlibat langsung dalam kasus ini.
Sebelum operasi itu, masyarakat dan media telah banyak berbicara mengenai potensi korupsi dalam proyek-proyek pemerintahan di Kabupaten Bekasi. OTT tersebut menjadi gambaran nyata dari kinerja KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.
Pengumuman Tersangka dan Uang Suap yang Disita
Pada tanggal berikutnya, 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Temuan ini menambah berat dugaan terhadap para tersangka.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang, bersama dengan seorang swasta bernama Sarjan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Peran masing-masing dalam suap ini mulai terbongkar.
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan dituduh sebagai pemberinya. Kasus ini menggambarkan betapa seriusnya praktik suap yang masih terjadi di pemerintah daerah.







