CuaninAja
Beranda OTOMOTIF Izin Pemanfaatan Hutan Mentawai Selama 45 Tahun oleh PT MPL

Izin Pemanfaatan Hutan Mentawai Selama 45 Tahun oleh PT MPL

Polda Lampung telah mengungkapkan informasi terkait kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Pemilik kayu tersebut adalah PT Minas Pagai Lumber, yang memiliki izin pemanfaatan hutan selama 45 tahun di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, yang menjelaskan rincian izin yang dimiliki perusahaan tersebut. Izin ini berlaku sejak 11 Oktober 1995, dengan perpanjangan yang dilakukan pada tahun 2013.

Dengan demikian, izin tersebut menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Selain itu, Helfi juga menegaskan bahwa semua izin yang dikeluarkan mengikuti regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perizinan yang Mendukung Pelestarian Hutan

Helfi menjelaskan bahwa izin yang dimiliki PT Minas Pagai Lumber berlandaskan pada peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2001. Ini mencakup berbagai ketentuan tentang tata hutan serta pengelolaan dan pemanfaatan hutan di kawasan lindung dan produksi.

Perusahaan tersebut telah diberikan akses untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam area seluas kurang lebih 78 ribu hektare. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjamin kelestarian hutan.

Pentingnya perizinan ini terletak pada menjamin bahwa semua aktivitas pengelolaan hutan dilakukan secara bertanggung jawab. Dengan adanya aturan yang jelas, perusahaan diharapkan dapat beroperasi tanpa merugikan lingkungan.

Proses Penemuan Kayu di Pantai Tanjung Setia

Kejadian penemuan kayu logistik di Pantai Tanjung Setia terjadi pada 6 Desember, berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Kapolda Lampung menyebutkan bahwa setelah investigasi, ditemukan bahwa kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan kapal milik PT Minas Pagai Lumber.

Kapal yang mengangkut kayu berisi sekitar 986 batang log dengan total volume mencapai 4.800 kubik. Pembongkaran kayu tersebut direncanakan menuju PT Makmur Cemerlang melalui pelabuhan di Semarang.

Namun, pada 5 November, di perairan sekitar Tanjung Setia, kapal mengalami masalah mesin. Baling-balingnya terhambat oleh sampah, sehingga mesin tidak dapat beroperasi dengan baik.

Evakuasi dan Penyelamatan di Lokasi

Setelah masalah mesin tersebut, kapal terombang-ambing akibat ombak yang tinggi. Pada 7 November, tali jangkar kapal putus dan mengakibatkan kapal miring. Sebagian kayu akhirnya jatuh ke laut.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan evakuasi untuk menyelamatkan 14 awak kapal yang terjebak. Proses ini mencakup upaya penyelamatan dan penelusuran dokumen angkutan kayu log yang ada di atas kapal.

Kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait izin angkutan dan identifikasi kayu-kayu yang terdaftar secara resmi dalam sistem penatausahaan hasil hutan.

Komentar
Bagikan:

Iklan