CuaninAja
Beranda OTOMOTIF Kasus Kuota Haji, KPK Siap Periksa Mantan Menag Yaqut Minggu Ini

Kasus Kuota Haji, KPK Siap Periksa Mantan Menag Yaqut Minggu Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang melibatkan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus ini pada pekan ini.

Pemeriksaan ini menjadi tahap penting dalam mengungkap penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses penentuan kuota haji. Sebelumnya, sudah terdapat informasi mengenai pengiriman surat panggilan yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada Yaqut pada minggu lalu.

Pihak KPK, yang diwakili oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemeriksaan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Ini menandai proses yang berkelanjutan seiring dengan pengembangan kasus yang lebih kompleks ini.

Penyidikan Haji Tahun 2023-2024 dan Kuota Khusus yang Disorot

Pihak KPK telah mengagendakan pemeriksaan kedua kali bagi Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mempertanyakan mengenai perbedaan dalam aturan kuota haji tambahan yang diterapkan untuk tahun 2023-2024.

Pemeriksaan ini juga melibatkan staf khusus Yaqut, yang juga merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz, sebagai saksi. Hal ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi Kementerian Agama.

Tambahan kuota haji yang diperoleh didapat setelah adanya pertemuan penting antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023. Pertemuan ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi jemaah haji Indonesia.

Regulasi Kuota Haji Berdasarkan Undang-Undang

Sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Kuota ini terdiri dari jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Dengan demikian, 92 persen lainnya dialokasikan untuk kuota haji reguler. Hal ini menjadi acuan dalam pembagian kuota baru yang terjadi, di mana seharusnya sebanyak 20.000 kuota haji tersebut dibagi dengan proporsi yang jelas.

Seamus, tambahan kuota haji diharapkan bisa meningkatkan jumlah jemaah reguler hingga 221.720 orang. Sementara itu, kuota haji khusus juga akan meningkat menjadi 19.280 orang jika dibagi dengan benar berdasarkan regulasi yang ada.

Diskrepansi dalam Pembagian Kuota yang Terjadi

Namun, realitasnya menunjukkan bahwa pembagian kuota terjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari tambahan kuota 20.000, pembagiannya justru menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani oleh Yaqut pada 15 Januari 2024. Dengan kebijakan ini, disinyalir terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan banyak calon jemaah haji.

KPK telah mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil dan beberapa pihak terkait. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari potensi penghilangan barang bukti dan memperlancar proses penyidikan.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran termasuk kediaman pribadi Yaqut dan kantor agen perjalanan haji. Proses ini melibatkan pengecekan serta penyitaan berbagai barang bukti yang dianggap relevan untuk kasus ini.

Ada banyak barang bukti yang telah diamankan, termasuk dokumen penting dan barang bukti elektronik. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan korupsi di Kementerian Agama.

Dalam konteks ini, penting bagi publik untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dengan transparansi dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisasi di masa mendatang. Semoga penyidikan ini dapat menegakkan keadilan dan memberikan ketenangan bagi masyarakat yang telah menunggu untuk melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

Komentar
Bagikan:

Iklan