Kasus OTT Kepala KPP Pajak Banjarmasin Mulyono dan Konsekuensinya
Daftar isi:
Kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti telah menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka. Penegasan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang mengungkap praktik tidak etis dalam pengajuan restitusi pajak.
Kegiatan ini menunjukkan betapa rentannya proses perpajakan di Indonesia terhadap praktik korupsi. Suatu tindakan yang secara tidak langsung merugikan keuangan negara dan menghalangi upaya untuk mencapai kepatuhan perpajakan yang lebih baik.
Para tersangka yang ditahan meliputi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, seorang fiskus, dan Manajer PT BKB. Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kronologi Pengajuan Restitusi Pajak yang Kontroversial
Pada tahun 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada KPP Madya Banjarmasin. Permohonan tersebut mencantumkan status lebih bayar yang memicu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim KPP setempat.
Pemeriksaan dilakukan oleh Dian Jaya, salah satu anggota tim, yang menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Temuan ini diikuti dengan koreksi fiskal, sehingga nilai akhir restitusi yang harus dicairkan menjadi Rp48,3 miliar.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Mulyono melakukan pertemuan dengan Venzo dan Direktur Utama PT BKB, di mana Mulyono menyebutkan adanya “uang apresiasi” untuk memperlancar pengajuan tersebut. Kesepakatan mengenai uang tersebut melibatkan sejumlah besar uang yang harus diserahkan kepada pihak-pihak tertentu.
Proses Suap yang Berujung pada Penangkapan
Dalam perkembangan lebih lanjut, kesepakatan mengenai “uang apresiasi” disepakati mencapai Rp1,5 miliar. Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026, Dian Jaya langsung meminta bagian dari uang yang telah disepakati sebelumnya.
Pembagian uang diatur dengan cara yang terstruktur, di mana Mulyono, Dian Jaya, dan Venzo masing-masing mendapatkan jumlah tertentu. Uang yang diantarkan oleh Venzo kepada Mulyono pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi di area parkir sebuah hotel.
Namun, pengawalan dari KPK berhasil mengendus aksi ini. Tim menghimpun berbagai bukti, termasuk uang tunai yang dipegang oleh para tersangka saat ditangkap. Tindakan ini menggarisbawahi betapa rapuhnya sistem pengawasan dalam proses pengembalian pajak.
Dampak Penyelesaian Kasus Terhadap Sistem Perpajakan
Penangkapan ini diharapkan dapat mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem perpajakan di seluruh Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan potensi kasus korupsi di sektor pajak dapat diminimalisasi.
Melalui tindak lanjut yang serius, KPK ingin agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Penutupan celah korupsi juga diharapkan mampu meningkatkan integritas dalam sistem perpajakan nasional.
Tax ratio yang meningkat akan jadi indikator penting bagi kinerja penerimaan negara. Peningkatan ini akan berdampak langsung pada kemampuan pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan.







