Kesaksian Nenek Elina Diusir dan Rumahnya Dirobohkan oleh Sejumlah Ormas
Daftar isi:
Di Surabaya, terjadi sebuah insiden yang mengejutkan dan memprihatinkan. Seorang nenek bernama Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun mengalami pengusiran brutal dan perobohan rumahnya oleh sekelompok orang yang mengklaim memiliki hak atas rumah tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Ada beberapa orang, termasuk Samuel Ardi Kristianto dan seseorang berinisial Y, yang memaksa Elina untuk meninggalkan rumah yang telah ia huni selama bertahun-tahun.
Elina mengaku bahwa dia diangkat secara paksa dan diusir dari rumahnya. Dalam momen yang penuh tekanan ini, ia merasakan rasa sakit dan luka akibat perlakuan kasar yang diterimanya.
Kronologi Pengusiran Nenek Elina yang Suram
Sejak 2011, Elina tinggal di rumah tersebut bersama beberapa anggota keluarga. Mereka hidup damai di lokasi yang telah menjadi bagian dari hidup mereka. Namun, kedamaian itu tiba-tiba sirna ketika Samuel mengklaim bahwa ia telah membeli rumah itu dari kakak Elina, Elisa, pada tahun 2014.
Samuel dan Y datang dengan puluhan orang lainnya, mengancam dan memaksa Elina untuk meninggalkan rumah. Keberadaan mereka sangat dominan, membuat Elina merasa tertekan dan terancam secara fisik.
Ketika Elina berusaha mengambil tasnya, ia dicegah dan justru diangkat keluar oleh beberapa orang. Perlakuan kasar ini menciptakan trauma mendalam bagi seorang lansia yang seharusnya dihormati di masyarakat.
Isu Kepemilikan dan Dugaan Penipuan
Sementara Samuel mengklaim memiliki bukti transaksi jual beli, ia tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut ketika diminta. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan klaimnya terhadap rumah yang ditempati Elina.
Elina sendiri mempunyai hak secara hukum atas rumah itu sebagai ahli waris. Kakaknya, Elisa, yang merupakan pemilik sah, meninggal dunia pada 2017, membuat klaim Samuel semakin tidak berdasar.
Pengacara Elina, Wellem Wintarja menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim Samuel, yang hanya muncul setelah hampir sebelas tahun berlalu sejak pembelian yang dikatakannya.
Langkah Hukum yang Diambil oleh Elina dan Kuasa Hukum
Setelah kejadian tersebut, Wellem Wintarja segera melaporkan tindakan pengusiran tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dibuat dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025.
Pihak kepolisian segera bertindak, menginvestigasi tuduhan pengeroyokan dan perusakan. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan yang sangat ekstrem terhadap seorang lansia.
Perhatian hukum ini tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan keadilan bagi Elina, tetapi juga untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Tindak Lanjut Pengusutan oleh Polisi dan Daya Tarik Masyarakat
Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Samuel dan membawanya untuk diperiksa lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan itikad baik pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan pengusiran secara paksa.
Namun, masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam menjaga hak-hak orang, terutama lansia. Dukungan dari komunitas merupakan kunci untuk melawan tindakan-tindakan sewenang-wenang yang terjadi dalam masyarakat.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menghargai dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak dan aman.







