Menkum Bahas Pasal Penghinaan Presiden dan Penggunaan Stiker Meme
Daftar isi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai awal dari sebuah era baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Meski demikian, berbagai kekhawatiran muncul terkait beberapa pasal dalam kedua undang-undang tersebut yang dinilai problematis.
Salah satu isu yang menonjol adalah terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan apakah pengguna stiker atau meme yang menampilkan pejabat publik bisa berujung pada masalah hukum nantinya.
Dalam hal ini, Menteri Hukum mengonfirmasi bahwa masyarakat diperbolehkan menggunakan stiker dan meme pejabat. Namun, ada batasan yang harus diikuti agar penggunaannya tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Persetujuan Penggunaan Stiker dan Meme Pejabat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, masyarakat bebas menggunakan stiker dan meme pejabat. Kendati demikian, dia menekankan bahwa penggunaan tersebut tidak boleh melewati batasan yang telah ditetapkan.
Dia memberi contoh bahwa stiker seperti ‘jempol’ atau ‘oke’ dapat digunakan tanpa masalah. Namun, penggunaan yang menyangkut muatan yang tidak senonoh tentu akan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Supratman juga mengingatkan perlunya pemahaman tentang batasan antara penghinaan dan kritik. Hal ini penting agar masyarakat dapat menggunakan hak berekspresi mereka tanpa melanggar hukum yang ada.
Kritik dan Penghinaan: Dua Hal Berbeda
Pemerintah menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat, termasuk melalui media sosial, tetap diperbolehkan. Meskipun ada pasal yang mengatur tentang penghinaan, hal ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik yang sah.
Supratman menjelaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, sedangkan penghinaan dimaknai sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik dengan sengaja. Kedua hal tersebut harus diperjelas agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.
Sebagai tambahan, pasal penghinaan dalam KUHP baru dijelaskan sebagai delik aduan yang terbatas. Ini berarti hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, mempersempit ruang lingkup tindakan hukum yang dapat diambil.
Tanggapan Terhadap Kontroversi Pasal Penghinaan
Kontroversi muncul setelah diadakannya perubahan pasal-pasal yang mengatur penghinaan dalam KUHP baru. Pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden banyak diperdebatkan karena dianggap tidak adil bagi masyarakat yang ingin menyuarakan pendapat.
Pasal 218 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa siapa pun yang menyerang kehormatan presiden dapat dikenakan pidana penjara. Keberadaan pasal ini dianggap mirip dengan delik lama yang sering disalahgunakan untuk menekan kebebasan berpendapat.
Selain itu, ada pula pasal 240 yang mengatur hukuman bagi penghinaan pemerintah. Dalam konteks ini, ancaman pidana bisa mencapai tiga tahun jika menimbulkan kerusuhan di masyarakat, menambah ketegangan di antara masyarakat dan negara.
Upaya Pemerintah untuk Menjaga Kebebasan Berpendapat
Pemerintah berusaha menekankan bahwa ketentuan yang ada bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Supratman menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum pernah mengambil langkah hukum terhadap kritik yang disampaikan masyarakat.
Dia menambahkan bahwa tujuan dari pengaturan ini adalah untuk melindungi harkat dan martabat pejabat negara sebagai bagian dari perlindungan terhadap negara. Tanpa menafikan pentingnya perlindungan ini, dia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dijunjung tinggi.
Secara keseluruhan, pemerintah juga menyarankan bahwa KUHAP baru membawa banyak ketentuan progresif untuk perlindungan hak asasi manusia. Hal ini diharapkan bisa menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel bagi semua pihak.







