CuaninAja
Beranda TEKNO Polisi Ungkap Peredaran Liquid Sinte di Apartemen Jakarta Pusat

Polisi Ungkap Peredaran Liquid Sinte di Apartemen Jakarta Pusat

Pada hari Jumat, 23 Januari, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap dua individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini terjadi di sebuah apartemen yang terletak di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, setelah adanya informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah kepada lokasi apartemen yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan penggunaan narkoba.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku Narkoba

Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, mereka menemukan dua orang dengan perilaku mencurigakan di dalam apartemen tersebut.

Vernal menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah mengamati gerak-gerik keduanya yang sesuai dengan informasi yang diterima. Oleh karena itu, tindakan penangkapan dan penggeledahan pun dilakukan, yang menghasilkan penemuan barang bukti narkotika.

Pihak kepolisian kemudian menangkap kedua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial CR dan AMS, masing-masing berusia 20 tahun. Penggeledahan di lokasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa liquid narkotika yang siap untuk digunakan.

Rincian Barang Bukti yang Ditemukan di Lokasi Kejadian

Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti yang signifikan, termasuk 14 cartridge liquid yang mengandung zat sintetis. Selain itu, terdapat enam cartridge bekas pakai dan sejumlah alat yang digunakan untuk konsumsi narkoba.

Proses penangkapan ini menunjukkan seberapa serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Vernal menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa kedua pelaku membeli liquid tersebut secara daring, menggunakan metode transfer dan diambil di wilayah Sukabumi.

Keduanya mengakui bahwa narkotika yang mereka miliki adalah untuk konsumsi pribadi. Namun, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada jaringan lain yang terlibat.

Langkah Hukum yang Diambil terhadap Pelaku Narkoba

Setelah penangkapan, kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Atas tindakan mereka, CR dan AMS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pelanggaran penggunaan dan peredaran narkoba. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 dan 610 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba akan terus dilakukan secara tegas. Pihak kepolisian berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencegah peredaran narkotika yang semakin meluas.

Komentar
Bagikan:

Iklan