Sikap Parpol di DPR Terkait Usulan Penghapusan Ambang Batas Parlemen
Daftar isi:
- Pandangan Partai Demokrat Mengenai Ambang Batas Parlemen Saat Ini
- Sikap Partai Amanat Nasional Terkait Usulan Penghapusan Ambang Batas
- PDI Perjuangan Menolak Usulan Penghapusan Ambang Batas
- Pandangan Partai Golkar Mengenai Ambang Batas Parlemen
- Partai Kebangkitan Bangsa Mendukung Penelitian Terhadap Ambang Batas
- Pandangan Partai Keadilan Sejahtera Mengenai Stabilitas Politik
- Ambang Batas Parlemen dalam Pandangan Partai NasDem
- Pandangan Partai Gerindra dan Penelitian Tentang Ambang Batas
Ketentuan ambang batas parlemen telah menjadi perdebatan yang hangat di kalangan anggota DPR beberapa waktu terakhir. Hal ini sejalan dengan pembahasan tentang perubahan undang-undang pemilu yang telah masuk dalam prolegnas 2026 untuk dibahas oleh Komisi II DPR.
Ambang batas parlemen adalah persentase minimum total perolehan suara yang harus dicapai oleh partai politik untuk dapat mendapatkan kursi di DPR. Beberapa waktu terakhir, wacana untuk menghapus ambang batas ini bahkan muncul ke permukaan.
Berbagai partai politik yang memiliki kursi di DPR saat ini memiliki sikap yang beragam terhadap isu ini. Beberapa partai mendukung penghapusan ambang batas untuk memberikan peluang lebih bagi partai-partai kecil, sementara yang lain mendukung untuk mempertahankannya demi konsolidasi demokrasi.
Pandangan Partai Demokrat Mengenai Ambang Batas Parlemen Saat Ini
Partai Demokrat menjadi salah satu suara penting dalam diskusi mengenai ambang batas parlemen. Partai yang saat ini merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintahan ini memiliki 44 kursi di DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa partai masih dalam tahap pembicaraan terkait sikap resmi mengenai ambang batas ini. Namun, ia secara pribadi percaya bahwa ambang batas masih diperlukan sebagai bagian dari penyederhanaan struktur partai di Indonesia.
Ia berargumen bahwa urgensi untuk mempertahankan ambang batas ini adalah penting untuk menjaga konsolidasi partai dan menghindari fragmentasi yang berlebihan. Menurut Herman, keputusan mengenai besaran ambang batas harus dibicarakan antara legislatif dan eksekutif.
Sikap Partai Amanat Nasional Terkait Usulan Penghapusan Ambang Batas
Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki pandangan yang berbeda, mengusulkan agar ambang batas parlemen dihapuskan. PAN menyebutkan bahwa selama ini ketentuan ambang batas telah menyebabkan banyak suara yang tidak terwakili di DPR.
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mengatakan bahwa penghapusan ambang batas dapat memberikan kesempatan lebih bagi berbagai partai politik, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif. PAN saat ini memiliki 48 kursi di DPR dan berupaya untuk lebih mewakili suara masyarakat.
Pandangan PAN juga mencerminkan aspirasi untuk mendorong lebih banyak keterwakilan di parlemen, dan berharap dengan penghapusan ini, setiap suara pemilih dapat terdengar dan terwakili dengan baik.
PDI Perjuangan Menolak Usulan Penghapusan Ambang Batas
Sebaliknya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak usulan untuk menghapus ambang batas parlemen. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa ambang batas dapat berfungsi sebagai instrumen konsolidasi demokrasi.
Hasto berpendapat bahwa ambang batas diperlukan untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan di parlemen dapat dilakukan dengan lebih efektif, serta untuk mendorong masyarakat dalam menyeleksi partai-partai yang layak untuk mewakili mereka di DPR.
PDIP menganggap bahwa meskipun ambang batas diperlukan, ada kemungkinan untuk mengkaji ulang besaran angkanya agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Hasto menekankan pentingnya kajian yang mendalam dalam menentukan besaran ambang batas yang tepat.
Pandangan Partai Golkar Mengenai Ambang Batas Parlemen
Partai Golkar juga menolak usulan untuk menghapus ambang batas. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, ambang batas berfungsi sebagai instrumen untuk menyederhanakan sistem partai di Indonesia.
Ia memperingatkan bahwa penghapusan ambang batas dapat berpotensi menciptakan sistem multipartai yang ekstrem, yang dapat mengganggu efektivitas pemerintahan. Golkar, yang merupakan bagian dari koalisi pemerintahan, memiliki 102 kursi di DPR dan mendukung konsistensi dalam pembangunan sistem politik.
Sarmuji menekankan bahwa meskipun Golkar menolak penghapusan ambang batas, mereka tetap terbuka untuk mendiskusikan perubahan angka ambang batas agar dapat disepakati oleh berbagai pihak.
Partai Kebangkitan Bangsa Mendukung Penelitian Terhadap Ambang Batas
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengajukan pandangan yang besar dampaknya pada jumlah partai di parlemen jika ambang batas dihapus. PKB mengkhawatirkan bahwa penghapusan ambang batas akan menyebabkan bertambahnya jumlah partai, yang pada akhirnya dapat menyulitkan proses legislasi.
Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, mengatakan penghapusan ambang batas hanya akan memperumit struktur di parlemen dan mengaburkan ideologi partai. PKB saat ini memiliki 68 kursi di DPR dan berposisi dalam koalisi pemerintahan.
Khozin juga menekankan perlunya regulasi yang jelas dalam pembentukan fraksi untuk menjaga efektivitas dan ideologi partai di level parlemen.
Pandangan Partai Keadilan Sejahtera Mengenai Stabilitas Politik
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung keberadaan ambang batas sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik. Sekjen PKS, M. Kholid, menilai bahwa ambang batas membantu mencegah fragmentasi yang berlebihan di parlemen.
PKS berargumen bahwa dengan batasan tersebut, DPR dapat bekerja dengan lebih optimal dan efisien. PKS memiliki 53 kursi di DPR dan berupaya untuk menjaga agar proses pengambilan kebijakan strategis berjalan dengan baik.
Menurut Kholid, komposisi partai yang terstruktur di DPR akan memungkinkan representasi suara rakyat yang lebih signifikan, yang pada gilirannya akan mendukung efektivitas pemerintahan.
Ambang Batas Parlemen dalam Pandangan Partai NasDem
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas dinaikkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menyarankan bahwa angka yang moderat diusulkan adalah antara enam hingga tujuh persen.
Rifqinizamy melihat bahwa ambang batas akan mendorong partai untuk memperkuat organisasinya dan mencapai suara yang signifikan. NasDem saat ini memiliki 69 kursi di DPR dan menyadari pentingnya menjaga keseimbangan dalam sistem politik.
Walaupun ada kelemahan dengan ambang batas, seperti suara yang tidak lolos menjadi kursi, hal tersebut diakui sebagai konsekuensi dari penguatan demokrasi di parlemen.
Pandangan Partai Gerindra dan Penelitian Tentang Ambang Batas
Partai Gerindra, yang dipimpin oleh Prabowo Subianto, masih dalam tahap simulasi untuk menentukan sikap terkait ambang batas. Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa mereka sedang mengkaji ketentuan ambang batas tersebut.
Dasco mengungkapkan bahwa Gerindra menghargai masukan dari publik dalam proses pembahasan ambang batas ini. Gerindra, yang merupakan partai utama dalam koalisi pemerintahan, memiliki 102 kursi di DPR dan berkomitmen untuk beradaptasi dengan berbagai pandangan yang ada di masyarakat.
Ketentuan ambang batas parlemen akan diatur melalui UU Pemilu yang kini masih dalam proses revisi. Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah membatalkan ambang batas 4 persen, menegaskan bahwa hal tersebut tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat.







