Soal Ijazah Palsu Wagub Babel Anggap Tidak Ada Pihak yang Dirugikan
Daftar isi:
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, kini menghadapi pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah strata satu (S-1) yang diduga palsu. Kasus ini mencuat setelah Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu lalu, disertai tim kuasa hukumnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Namun, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kapan status ini ditetapkan.
Hellyana mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berlangsung, serta menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat jahat dalam soal ijazah yang menjadi permasalahan utama. Pendapatnya diharapkan dapat terungkap saat pemeriksaan dilanjutkan.
Penyelidikan dan Tanggapan Hellyana Terhadap Tuduhan
Dalam pernyataannya, Hellyana menekankan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan terkait penggunaan ijazah tersebut. Ia juga menyoroti proses verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika ia mencalonkan diri untuk berbagai jabatan publik sebelumnya.
Hellyana menyatakan, “Saat pencalonan sebagai anggota DPRD dan Bupati pada tahun 2018, semuanya telah diverifikasi oleh KPU dan terdapat berita acara yang menunjukkan hasil tersebut.” Hal ini menggambarkan keyakinannya bahwa ijazah yang dipermasalahkan tidak menjadi masalah dalam pencalonannya.
Ia berharap agar penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dapat membawa keadilan dan tidak mengarah pada tindakan kriminalisasi, menegaskan bahwa masalah ini lebih kepada administrasi daripada pelanggaran hukum.
Asal Usul Pelaporan dan Respons KPU
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Mereka melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut kepada Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengonfirmasi bahwa saat mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur pada Pilkada 2024, Hellyana tidak mencantumkan ijazah S-1 dalam dokumen pendaftarannya. “Tidak ada pencantuman gelar akademik dalam dokumen pencalonan,” tegas Idham.
Hal tersebut dikukuhkan juga oleh anggota KPU Kepulauan Bangka Belitung, Hartati, yang menyatakan bahwa Hellyana hanya mencantumkan ijazah SMA, bukti bahwa proses verifikasi telah dilakukan dengan teliti.
Verifikasi KPU dan Hasil Penetapan Pemilihan
Surat Keputusan KPU Babel mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur menunjukkan bahwa Hellyana tidak mencantumkan gelar akademik dalam dokumennya. Proses ini dilakukan untuk memastikan semua calon memenuhi syarat yang ditentukan.
Verifikasi yang dilakukan KPU bertujuan untuk menjaga transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Hellyana, dalam konteks ini, tidak menghadapi masalah saat mendaftar untuk posisi tersebut.
Penerapan prosedur verifikasi yang ketat ini menjadi langkah preventif dalam menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari, termasuk kasus-kasus penyalahgunaan dokumen pendidikan.







