29 Pedagang Kripto Resmi Terdaftar di OJK yang Perlu Diketahui
Daftar isi:
Jakarta, Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan daftar whitelist bagi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang telah mendapatkan izin. Langkah ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi para investor dalam ekosistem kripto yang kian berkembang di tanah air.
Whitelist ini mencakup berbagai platform dan entitas yang telah memperoleh izin resmi dari OJK, sehingga masyarakat dapat memastikan legalitas saat bertransaksi dalam aset keuangan digital. Dengan penerbitan ini, OJK berharap dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat yang tertarik dalam investasi kripto.
Penerbitan whitelist PAKD dan CPAKD ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Khususnya, Pasal 218 yang mengatur tentang kewajiban perizinan, dan Pasal 304 yang menjelaskan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan tersebut.
Dengan adanya whitelist, OJK memberikan imbauan agar masyarakat hanya melakukan transaksi melalui entitas yang terdaftar. Ini merupakan langkah preventif untuk menghindari risiko kerugian yang diakibatkan oleh transaksi dengan platform yang tidak berizin.
Pentingnya Daftar Whitelist untuk Masyarakat dan Investor
Seiring dengan terbitnya whitelist tersebut, OJK mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa kesesuaian nama entitas, aplikasi, dan situs dengan daftar resmi. Ini penting untuk memastikan kondisi legalitas dari platform yang digunakan, menghindari platform yang tidak terdaftar di whitelist.
Pentingnya kewaspadaan juga ditegaskan oleh OJK terkait dengan tawaran yang mencurigakan di media sosial atau kegiatan edukasi yang bisa jadi membawa masyarakat ke platform yang tidak berizin. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu cerdas dalam memilih tempat bertransaksi.
OJK juga menjelaskan bahwa tidak ada entitas yang dapat beroperasi secara legal tanpa izin resmi dari mereka. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menjadikan whitelist ini sebagai acuan utama agar tidak terjebak dalam investasi ilegal.
Prinsip Legal dan Logis dalam Investasi Aset Kripto
Dalam panduan yang diberikan, OJK mengedepankan prinsip Legal dan Logis bagi masyarakat yang ingin berinvestasi. Prinsip Legal menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap entitas dan produk memiliki izin dari OJK dan terdaftar dalam whitelist.
Prinsip Logis mengajak para investor untuk cermat dalam menilai imbal hasil yang ditawarkan. Penawaran imbal hasil yang tidak realistis dapat menjadi indikator adanya praktik penipuan atau skema ilegal yang berisiko tinggi.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga dianjurkan untuk aktif melaporkan indikasi investasi ilegal kepada pihak berwenang. OJK menyediakan berbagai saluran untuk pelaporan, termasuk melalui laman resmi dan layanan telepon untuk mempermudah masyarakat.
Pengawasan Berkelanjutan oleh OJK terhadap Platform Digital
OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi keamanan serta keandalan dari platform perdagangan aset keuangan digital. Dalam hal ini, mereka akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pihak yang melanggar peraturan.
Pemeriksaan berkala terhadap berbagai platform yang beroperasi dalam sektor ini akan dilakukan untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas pasar dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
OJK juga merencanakan pembaruan berkala terhadap daftar PAKD dan CPAKD, sehingga masyarakat selalu mempunyai akses informasi terkini mengenai entitas yang diakui secara legal. Ini akan membantu investasi masyarakat menjadi lebih aman dan terjamin.







