Listyo Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo atas Pembentukan PP Polisi di Jabatan Sipil
Daftar isi:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden yang telah berkomitmen untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap polemik mengenai jabatan aktif polisi di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Listyo menyatakan komitmen ini menjadi langkah signifikan dalam menyelesaikan isu tersebut. Hal ini menunjukkan perhatian serius dari pemerintah dalam mengatur penempatan anggota kepolisian di posisi sipil.
Peraturan Polri yang baru ini memicu berbagai reaksi, termasuk kontroversi di kalangan publik. Ada anggapan bahwa penempatan anggota aktif di jabatan sipil bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa hal tersebut melanggar konstitusi.
Polemik Terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penempatan 17 kementerian dan lembaga yang diizinkan diisi oleh polisi aktif. Kontroversi ini mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk anggota parlemen dan masyarakat sipil. Berbagai kritik menyatakan bahwa aturan ini berpotensi membahayakan netralitas institusi kepolisian.
Dalam konteks ini, Listyo menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati putusan yang dihasilkan dari Peraturan Pemerintah terkait jabatan sipil. Ia menekankan pentingnya mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku.
Menko Hukum juga menegaskan bahwa peran polisi dalam jabatan sipil perlu diatur dengan tegas melalui PP yang akan disusun. Ia menjelaskan perlunya kejelasan mengenai peran dan tanggung jawab polisi di ruang publik.
Rencana Penyusunan Peraturan Pemerintah Baru
Pemerintah kini berkomitmen untuk mengatur lebih lanjut mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri. Hal ini diharapkan bisa membawa kejelasan dan mengurangi ketidakpastian hukum yang ada. Penegasan ini datang setelah berbagai diskusi dan pertimbangan dari kalangan elit pemerintahan.
Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham, mengonfirmasi bahwa rencana penyusunan PP ini telah disepakati oleh berbagai pihak terkait. Ia juga menyatakan bahwa draft rancangan sudah dipersiapkan dan siap untuk dibahas lebih lanjut.
Dengan adanya rencana ini, semoga bisa tercipta sinergi antara institusi Polri dan sektor sipil. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi polisi tetap dapat dilaksanakan dengan baik.
Harapan untuk Penyelesaian Masalah Segera
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidique, berharap pembahasan PP ini dapat segera diselesaikan. Dia optimis bahwa aturan baru ini bisa rampung sebelum awal tahun 2026 mendatang. Keterbukaan dalam pembahasan diharapkan dapat menjadi alternatif solusi bagi masalah yang ada.
Jimly juga menekankan perlunya kejelasan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari. Menurutnya, pengaturan yang jelas dan terstruktur akan memudahkan implementasi kebijakan yang baik.
Dengan niat baik dari semua pihak, diharapkan pelaksanaan kebijakan ini bisa berjalan lancar dan efektif. Ini akan menjadi langkah penting dalam menciptakan stabilitas di lingkungan pemerintahan dan sosial.







