CuaninAja
Beranda OTOMOTIF Kawasan Bebas Rokok, Pendidikan, PAM Jaya dan Utilitas

Kawasan Bebas Rokok, Pendidikan, PAM Jaya dan Utilitas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menuntaskan rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 23 Desember lalu, dengan menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dijadikan peraturan daerah (Perda). Keputusan tersebut mencakup Ranperda tentang Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Seluruh anggota dewan menyatakan dukungan mereka terhadap setiap raperda yang diajukan, termasuk raperda mengenai KTR dan jaringan utilitas. Persetujuan ini menandakan komitmen DPRD untuk meningkatkan kualitas peraturan yang ada di Jakarta.

Namun, saat ditanya tentang Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Jaya, terdapat penolakan dari Fraksi PSI dan Demokrat. Meski demikian, raperda tersebut tetap disahkan menjadi perda karena mayoritas anggota dewan setuju.

Perda Pendidikan Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Usai rapat paripurna, Wakil Gubernur DKI Rano Karno menyampaikan pentingnya Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk memastikan setiap anak di Jakarta mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas. Hal ini diharapkan dapat melahirkan generasi yang berdaya saing serta berbudaya.

Perda yang baru saja disetujui ini merupakan pembaruan dari Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan yang sudah diterapkan selama 19 tahun. Kebutuhan untuk mengadaptasi pendidikan agar lebih berkualitas dan adil menjadi pendorong utama perubahan.

Rano menekankan bahwa perubahan harus didukung oleh ketentuan hukum yang relevan agar Jakarta memiliki standar pendidikan yang mampu bersaing di tingkat internasional, sambil tetap menghargai nilai-nilai lokal. Perda ini menekankan pentingnya aksesibilitas dan pemerataan pendidikan untuk semua lapisan masyarakat.

Dalam peraturan tersebut juga diatur langkah-langkah untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan, serta menegaskan komitmen wajib belajar selama 13 tahun. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam pengembangan pendidikan di DKI Jakarta.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menambahkan bahwa penyusunan Perda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang relevan dengan kebijakan nasional serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Kawasan Tanpa Rokok: Perlindungan Kesehatan bagi Warga Jakarta

Dalam pernyataan yang disampaikan, Wakil Gubernur Rano juga menegaskan bahwa esensi dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan hanya sekadar pelarangan merokok. Ini lebih kepada memberikan hak atas udara bersih dan lingkungan sehat demi kesejahteraan seluruh warga Jakarta, terutama kelompok rentan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang KTR telah diperdebatkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Poin utama yang menonjol adalah kontribusi industri rokok terhadap ekonomi dan kerugian jangka panjang akibat masalah kesehatan serta penurunan produktivitas.

Rano mengungkapkan keyakinannya bahwa dengan menghadirkan masyarakat yang lebih sehat, produktivitas akan meningkat dan menciptakan iklim ekonomi yang lebih kuat. Kebijakan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan yang konsisten agar dampak positifnya dapat terwujud.

Sebelumnya, kebijakan mengenai KTR di Jakarta masih dalam bentuk peraturan gubernur, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005. Meskipun kebijakan tersebut telah diterapkan, DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang KTR.

Dengan disahkannya KTR sebagai Perda, Jakarta mengikuti jejak beberapa daerah lain yang telah lebih dulu mengimplementasikan kebijakan serupa. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juga mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayah masing-masing.

Jaringan Utilitas: Mewujudkan Infrastruktur yang Terintegrasi

Salah satu raperda yang disetujui adalah tentang Jaringan Utilitas. Peraturan ini diharapkan bisa memfasilitasi pengaturan infrastruktur utilitas secara lebih terintegrasi di Jakarta. Implementasi jaringan utilitas yang efektif dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Perda ini akan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan dan pengembangan jaringan infrastruktur, baik untuk air, listrik, maupun telekomunikasi. Dengan begitu, diharapkan juga dapat mengurangi risiko tumpang tindih pembangunan antara berbagai proyek.

Abdul Aziz menjelaskan bahwa peraturan ini penting untuk menyusun tata kelola jaringan utilitas yang lebih baik. Pengelolaan yang tepat dapat membantu mengurangi potensi konflik antara perusahaan-perusahaan penyedia utilitas di lapangan.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan Jakarta mendapatkan infrastruktur yang lebih baik dan lebih teratur, menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan pengembangan ekonomi. Hal ini juga akan menjadi satu faktor penentu dalam pengembangan kota di masa depan.

Peraturan seperti ini sangat vital, terutama mengingat Jakarta sebagai ibu kota yang padat penduduk dan terus berkembang. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar implementasi Perda ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Komentar
Bagikan:

Iklan