CuaninAja
Beranda TEKNO Utama Tambang Batu Bara Ilegal Bukit Soeharto Segera Disidang

Utama Tambang Batu Bara Ilegal Bukit Soeharto Segera Disidang

Penyidik dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan telah menyelesaikan berkas perkara terkait dengan penyidikan salah satu pelaku utama penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Tindakan ini menimbulkan perhatian khusus, mengingat penambangan ilegal di area tersebut berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

Tersangka yang terlibat, berinisial MH, mengemban peran penting sebagai pemodal dan penanggung jawab dalam kegiatan penambangan tersebut. Ia juga terlibat langsung dalam penugasan kepada sejumlah operator alat berat untuk melaksanakan aktivitas penambangan yang melanggar hukum pada tahun 2022.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan terhadap MH adalah bukti komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik penambangan ilegal di kawasan hutan. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas instansi memegang peranan penting dalam penegakan hukum di bidang kehutanan.

Sinergi Antara Lembaga dalam Penegakan Hukum

Leonardo mengungkapkan bahwa keberhasilan dalam kasus ini tidak lepas dari kerjasama yang erat antara Balai Gakkum, Subdirektorat V Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Sinergi ini merupakan kunci untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk empat unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di pengadilan, di mana tersangka akan dihadapkan dengan tuduhan serius terkait pelanggaran hukum kehutanan.

Berkas perkara MH telah mendapatkan status lengkap atau P21 dari Kejaksaan Tinggi pada 29 Desember 2025. Langkah ini melanjutkan upaya dalam menegakkan hukum di tengah maraknya aktivitas ilegal yang mengancam keberadaan kawasan konservasi.

Operasi Tangkap Tangan dan Penegakan Hukum

Kasus ini muncul setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada Februari 2022. Dalam operasi tersebut, sejumlah operator alat berat juga diamankan, menunjukkan skala besar dari aktivitas penambangan ilegal ini.

Keberadaan lokasi penambangan ilegal tersebut terletak di kawasan green belt Waduk Samboja, yang secara administratif juga merupakan bagian dari Ibu Kota Nusantara. Ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di area yang strategis dan vital.

Buron selama tiga tahun, MH akhirnya berhasil diringkus dan kini menghadapi tuduhan berat di bawah Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda yang signifikan.

Komitmen untuk Melindungi Sumber Daya Alam

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, terutama di kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto. Langkah konkret ini bertujuan untuk memberikan efek jera pada pelaku yang berusaha merusak ekosistem hutan.

Dwi juga menyampaikan pentingnya menjaga kerjasama yang solid antara Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan dan semua instansi terkait. Sinergi ini diperlukan untuk menghadapi kompleksitas kejahatan di bidang kehutanan yang cenderung meningkat.

Apresiasi pun diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta lembaga lain yang telah berkolaborasi dalam penegakan hukum. Dengan harapan, masa depan penegakan hukum kehutanan akan menjadi lebih kuat dan efektif dalam menghadapi tantangan yang ada.

Komentar
Bagikan:

Iklan