CuaninAja
Beranda TECH HACK Warga RI Kehilangan Rp 91 Triliun Setiap Hari Karena Pencurian Duit

Warga RI Kehilangan Rp 91 Triliun Setiap Hari Karena Pencurian Duit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai angka yang sangat signifikan, yakni Rp9,1 triliun hingga pertengahan Januari 2026. Angka tersebut mencakup lebih dari 432.000 laporan pengaduan dari individu-individu yang telah menjadi korban penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menerangkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah preventif dengan memblokir lebih dari 397.000 rekening untuk melindungi dana masyarakat. Penanganan ini menunjukkan upaya serius dari OJK dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa terdapat sekitar Rp 432 miliar yang berhasil diselamatkan dari berbagai upaya penipuan tersebut. Sebaran laporan mengenai penipuan ini mayoritas berasal dari Pulau Jawa, dengan lebih dari 303.000 laporan yang masuk.

Modus Penipuan yang Beragam Menyerang Masyarakat

Modus penipuan yang terjadi sangat bervariasi, dengan penipuan transaksi belanja menjadi salah satu yang paling umum dengan 73.000 laporan. Selain itu, terdapat juga laporan mengenai panggilan palsu, penipuan investasi, dan penipuan kerja serta penipuan yang menawarkan hadiah. Hal ini menunjukkan bagaimana pelaku penipuan semakin kreatif dalam menjaring korban.

Melihat kondisi ini, OJK menyatakan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat untuk melawan praktik penipuan ini. Ini harus diiringi dengan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat tentang risiko dan tanda-tanda dari penipuan yang mungkin mengintai mereka.

Dari data yang ada, OJK mencatat bahwa terdapat lonjakan signifikan pada pengaduan penipuan, mencapai sekitar 1.000 laporan per hari. Ini menjadikan situasi di Indonesia jauh lebih buruk dibandingkan negara lain yang hanya mencatat ratusan laporan dalam periode waktu yang sama.

Tantangan dalam Penanganan Penipuan Online yang Meningkat

Friderica mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi dalam penanganan penipuan sangat kompleks. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah banyaknya laporan yang baru disampaikan setelah lebih dari 12 jam dari kejadian. Dalam banyak kasus, waktu yang hilang sangat berpengaruh dalam melindungi dana korban.

Menurutnya, kesenjangan waktu ini menjadi krusial untuk menentukan apakah dana hasil penipuan bisa diselamatkan. Sementara itu, kecepatan akses gerak dana hasil penipuan semakin memudahkan pelaku untuk mengalihkan dana tersebut ke berbagai rekening dan instrumen lain.

Pola pelarian dana lebih rumit dibandingkan sebelumnya. Dulu, dana hasil penipuan umumnya berputar di sektor perbankan, namun kini dana tersebut dapat dipindahkan ke dompet digital, aset kripto, dan platform e-commerce dalam waktu singkat. Hal ini menggambarkan betapa cepat dan berbahayanya perubahan skenario kejahatan di dunia maya.

Pemblokiran Rekening dan Kerjasama Internasional yang Diperlukan

Upaya pemblokiran harus lebih efisien dan melibatkan berbagai sektor. Karena pelaku penipuan kini mengalihkan dana ke beragam instrumen digital yang berbeda, maka diperlukan koordinasi lebih baik antar sektor industri. Menghadapi tantangan ini menuntut OJK untuk meningkatkan responsivitas dalam memblokir dana yang terlibat dalam penipuan.

Dalam perkembangan terbaru, Friderica menyebutkan bahwa OJK telah melakukan kerjasama dengan berbagai negara lain dalam upaya mengatasi penipuan lintas negara. Ini merupakan langkah yang penting untuk merangkul tantangan internasional sekaligus membangun jaringan perlindungan yang lebih solid.

Dalam rangka menciptakan situasi yang lebih aman bagi masyarakat, OJK berkomitmen untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan konsumen. Program-program edukasi serta penyebaran informasi yang lebih luas akan menjadi prioritas dalam upaya mengurangi risiko penipuan di masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Iklan