Geledah Kantor Sekuritas Terkait Kasus IPO PIPA Oleh Bareskrim
Daftar isi:
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT Shinhan Sekuritas yang terletak di kawasan SCBD pada Selasa pagi, 3 Februari 2026. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus pelanggaran di pasar modal dan pencucian uang, yang melibatkan beberapa pihak penting dalam industri keuangan.
Kegiatan ini dilaporkan sebagai upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut mengenai pelanggaran yang terjadi. Dalam konteks ini, kasus yang sedang diselidiki adalah proses Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang dijamin oleh Shinhan Sekuritas. Hal ini menunjukkan seriusnya dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam industri pasar modal.
Sebelumnya, beberapa individu telah terjerat dalam perkara ini, termasuk seorang mantan kepala unit di Bursa Efek Indonesia dan seorang direktur perusahaan terkait. Tindak pidana ini mencerminkan praktik tidak etis yang berpotensi merugikan banyak investor dan merusak integritas pasar modal di Indonesia.
Proses Penyidikan dan Penemuan Awal yang Penting
Dalam pengembangan penyidikan, tiga tersangka baru ditetapkan, termasuk mantan staf Unit Evaluasi di Bursa Efek Indonesia. Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pelanggaran yang terjadi selama proses IPO.
Terungkap bahwa PT MML sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia, mengingat valuasi asetnya yang tidak layak. Hal ini sangat mencolok, mengingat perusahaan berhasil mengumpulkan dana hingga Rp97 miliar melalui aksi korporasi ini, berkat dukungan dari Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi.
Investasi yang tidak transparan dan manipulasi data menjadi masalah serius dalam industri ini. Di sisi lain, penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Shinhan Sekuritas bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih rinci mengenai keterlibatan mereka dalam proses IPO PT MML.
Dampak dari Praktik Manipulasi di Pasar Modal
Saham PIPA memiliki harga IPO sebesar Rp 105 per lembar pada 10 April 2023. Namun, harga saham tersebut menunjukkan fluktuasi yang sangat signifikan sejak saat itu, termasuk mencapai Rp 625 pada 6 Oktober 2025, dan terjun bebas menjadi Rp 212 pada 3 Februari 2026. Ini merupakan contoh nyata dari bagaimana manipulasi pasar dapat menciptakan ketidakstabilan yang merugikan investor.
Polisi juga menangani dugaan praktik insider trading dan perdagangan semu di pasar modal, dengan fokus pada kasus yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen. Proses penyidikan menemukan bahwa penggunaan aset reksa dana yang tidak sah menciptakan gambaran semu mengenai harga saham yang tidak mencerminkan nilai sebenarnya.
Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi kepercayaan investor terhadap pasar modal. Oleh karena itu, penting untuk mengusut tuntas semua praktik curang dan menegakkan hukum yang tegas bagi pelakunya.
Langkah-Langkah Penegakan Hukum yang Ditempuh Bareskrim Polri
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sekitar 70 orang saksi dan meminta keterangan dari sejumlah ahli pasar modal dalam proses penyidikan. Dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus PT Narada, yaitu komisaris utama dan direktur utama perusahaan tersebut, sebagai bagian dari upaya menuntaskan kasus ini.
Selain itu, pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar juga telah dilakukan. Ini merupakan langkah yang penting untuk melindungi potensi kerugian yang mungkin dialami oleh investor yang terlibat.
Penyidik juga menyelidiki kasus lain yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen, di mana ditemukan adanya manipulasi pasar melalui transaksi dengan pihak-pihak yang terafiliasi. Skema ini menunjukkan adanya ketidakberdayaan dan pelanggaran sistemik dalam industri keuangan.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa praktik manipulasi pasar dan kejahatan investasi harus diberantas demi melindungi masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengurangi risiko kejahatan serupa di masa depan dan memperkuat perlindungan bagi semua investor.
Hasil dari penyidikan ini menimbulkan kesadaran baru tentang pentingnya transparansi dalam transaksi keuangan. Masyarakat pun diingatkan untuk lebih memahami profil risiko investasi dan memastikan bahwa produk yang mereka pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk mengusut pelanggaran yang ada, tetapi juga untuk membangun kepercayaan yang lebih besar di kalangan investor terhadap pasar modal Indonesia. Harapannya, industri ini dapat pulih dan tumbuh dengan lebih sehat di masa depan.







