CuaninAja
Beranda TEKNO Jaksa Agung Bahas Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus

Jaksa Agung Bahas Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin baru-baru ini mengungkapkan pandangannya tentang kebutuhan untuk menyatukan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam seminar nasional yang diselenggarakan di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Burhanuddin menyatakan bahwa pemisahan penanganan perkara antara kedua satuan kerja ini kurang mendukung efektivitas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ia menekankan pentingnya pengintegrasian Jampidum dan Jampidsus di bawah satu naungan yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Operasi. Menurutnya, hal ini akan menciptakan alur koordinasi yang lebih jelas dan efisien, yang tentunya mendukung penguatan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Burhanuddin juga mengingatkan bahwa saat ini regulasi internal untuk menjalankan undang-undang sering kali masih terpisah, sehingga menimbulkan kebingungan di lapangan. Dengan adanya satuan kerja yang terpadu, diharapkan akan lebih mempermudah proses penanganan perkara di setiap level.

Analisis Efektivitas Pemisahan Satuan Kerja di Kejaksaan

Pemisahan antara Jampidum dan Jampidsus telah menimbulkan berbagai tantangan yang perlu diadaddress. Sebagai contoh, Burhanuddin menyebutkan, proses koordinasi menjadi lebih rumit dan memakan waktu. Di sisi lain, ketika kedua bidang ini dipisahkan, ada risiko bahwa keadilan yang diharapkan tidak dapat terwujud dengan baik.

Burhanuddin berpendapat bahwa di dalam struktur yang baru, di mana semua satuan kerja berada di bawah satu payung, bukan hanya akan meningkatkan efektivitas, tetapi juga akan mempercepat proses penegakan hukum. Sebab, seharusnya pendekatan dalam pelaksanaan hukum tidak kaku dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Ia mengajak para pakar hukum dan akademisi untuk memberikan masukan logis tentang bagaimana struktur kelembagaan Korps Adhyaksa seharusnya dibentuk. Ini penting agar dapat menghasilkan sistem yang lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika keadilan sosial.

Dampak dari Implementasi KUHP dan KUHAP yang Baru

Berkaitan dengan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, Burhanuddin mengungkapkan bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam hukum pidana. Dari yang sebelumnya sekadar instrumen pembalasan, kini diharapkan menjadi lebih korektif dan rehabilitatif, yang menekankan pentingnya perbaikan pelaku sebagai tujuan utama hukum.

Semenjak diberlakukannya aturan-aturan baru ini, Jampidum telah menerapkan enam dari sembilan mekanisme yang diatur dalam regulasi transisi. Mekanisme ini mencakup berbagai metode inovatif dalam penanganan perkara, termasuk plea bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Status tantangan yang dihadapi selama masa transisi ini, diakui Burhanuddin, adalah masih adanya perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum yang dapat memperlambat proses keadilan. Oleh karena itu, perlunya harmonisasi dalam penegakan hukum menjadi sangat mendesak.

Indikator Sudahnya Masyarakat Menerima Hukum Baru

Burhanuddin berkomitmen untuk terus menyempurnakan pelaksanaan KUHP dan KUHAP ke arah yang lebih baik. Dia berpendapat bahwa hukum yang baik harus mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, dia juga menekankan perlunya pengurangan prosedur administratif yang berbelit-belit untuk memastikan tujuan keadilan tercapai.

Akses yang lebih mudah terhadap hukum diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang efektif seharusnya mampu memberikan rasa keadilan yang adil dan menyeluruh kepada semua pihak.

Ia optimis bahwa dengan langkah-langkah yang tepat, masa transisi ini akan berhasil dengan baik dan masyarakat akan merasakan manfaatnya. Tentu saja, kolaborasi antara berbagai pihak, mulai dari penegak hukum hingga masyarakat, sangat krusial untuk mencapai tujuan ini.

Komentar
Bagikan:

Iklan