Bank di Bekasi Cabut Izin OJK, Simak Informasi Terbarunya
Daftar isi:
Bank PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi baru saja dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan integritas dan kesehatan industri perbankan di Indonesia.
Keputusan pencabutan izin tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 yang diumumkan pada 19 Agustus 2026. Alamat resmi bank ini terletak di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, yang merupakan salah satu area strategis di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Tindakan ini adalah bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” jelas Edwin Nurhadi, Kepala OJK Jakarta, dalam konferensi pers yang diadakan usai pengumuman pencabutan izin.
Pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Status tersebut diberikan karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank ini turun di bawah ketentuan yang ditetapkan, yaitu menjadi 2,98% dari standar minimal yang seharusnya.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, status bank ini meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Hal ini menunjukkan bahwa OJK telah memberikan kesempatan yang cukup bagi manajemen dan pemegang saham untuk menyelesaikan masalah permodalan, namun upaya tersebut belum berhasil.
Proses Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan
OJK melakukan penelusuran mendalam terkait kondisi finansial bank tersebut. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi nasabah dan mencegah dampak buruk yang lebih luas pada industri perbankan secara keseluruhan.
Setelah status BDR ditetapkan, OJK memberikan waktu agar pengurus dan pemegang saham melakukan langkah-langkah perbaikan. Namun, mereka tidak dapat memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan untuk menjaga kelangsungan usaha.
Keputusan OJK untuk menindaklanjuti permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menjadi langkah selanjutnya. LPS menyarankan agar bank ini dilikuidasi sebagai solusi terbaik setelah evaluasi yang cermat.
Langkah Likuidasi dan Implikasi bagi Nasabah
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS diharuskan untuk mengambil tindakan likuidasi bank. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi dana nasabah dan memastikan bahwa proses pelunasan dilakukan secara tepat.
OJK telah mematuhi Permintaan LPS dan mengeluarkan keputusan resmi terkait pencabutan izin bank. Mereka mengacu pada aturan yang sudah jelas dalam pengaturan perbankan nasional.
Melalui likuidasi, diharapkan semua kewajiban bank terhadap nasabah dapat diselesaikan dengan baik. Nasabah diimbau untuk tetap tenang karena dana mereka akan dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari LPS.
Komitmen OJK terhadap Kepercayaan Publik
OJK terus berkomitmen untuk menjaga industri perbankan di Indonesia agar tetap sehat dan akuntabel. Pengawasan yang ketat menjadi bagian integral dari strategi mereka dalam mengelola sektor keuangan.
“Kami berharap, langkah ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” ungkap Edwin Nurhadi saat menyampaikan informasi tentang langkah yang diambil OJK.
Langkah-langkah pencegahan seperti ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga stabilitas ekonomi. Setiap keputusan diambil dengan pertimbangan untuk kepentingan masyarakat dan industri secara keseluruhan.
Dengan proses pengawasan dan penanganan yang transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dapat terus terjaga. Serta, semua pihak akan lebih waspada terhadap risiko yang mungkin muncul di masa mendatang.








