CuaninAja
Beranda TECH HACK BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Simak Skemanya

BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Simak Skemanya

Masyarakat kini memiliki kesempatan baru untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik melalui kombinasi manfaat asuransi komersial dan BPJS Kesehatan. Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), diharapkan bahwa layanan kesehatan di rumah sakit dapat diakses dengan lebih mudah dan cepat.

Program ini diharapkan dapat diimplementasikan secara merata hingga akhir tahun 2026. Dengan bantuan sistem baru ini, beban biaya kesehatan yang ditanggung oleh masyarakat dan penyelenggara diharapkan dapat berkurang secara signifikan.

KAPJ, yang lebih dikenal sebagai Coordination of Benefit (CoB), mulai resmi diperkenalkan lewat penandatanganan PKS pertamanya. Lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit berkomitmen untuk berkolaborasi dalam program ini pada awal September 2026.

Manfaat Perjanjian Kerja Sama dalam Layanan Kesehatan

Melalui perjanjian ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memanfaatkan skema coordination of benefit (COB). Ini berarti bahwa biaya kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan asuransi komersial akan dibagi dengan lebih adil.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menjelaskan bahwa para peserta yang memiliki polis asuransi dan terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa langsung mengakses layanan di rumah sakit. Hal ini tanpa perlu melalui proses rujukan dari klinik.

Iwan menegaskan bahwa proses ini lebih efisien dibandingkan dengan cara konvensional. Dengan mempercepat akses ke rumah sakit, diharapkan layanan kesehatan dapat segera diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Skema Biaya yang Menguntungkan Semua Pihak

Sistem KAPJ menyediakan dua skema untuk mengelola biaya. Jika seorang peserta datang dengan rujukan, BPJS Kesehatan akan menanggung hingga 75% dari total biaya layanan, sementara sisanya ditanggung oleh asuransi komersial.

Namun, jika peserta tanpa rujukan, mereka tetap dapat menerima layanan asalkan memiliki polis asuransi komersial dan terdaftar dalam JKN. Dalam hal ini, biaya layanan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sampai maksimum 250% dari tarif dasar.

Pembagian biaya ini memberi kejelasan dan kepastian bagi pasien. Dengan adanya skema ini, masyarakat bisa lebih fokus pada pemulihan kesehatan tanpa khawatir tentang beban biaya yang akan ditanggung.

Keuntungan Finansial bagi Rumah Sakit

Direktur rumah sakit yang bergabung dalam program ini juga merasakan dampak positif secara finansial. Sebelumnya, rumah sakit hanya menerima pembayaran setara dengan 100% tarif BPJS Kesehatan.

Dengan adanya KAPJ, nilai klaim yang diterima oleh rumah sakit bisa meningkat hingga 2,5 kali lipat. Ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi lebih banyak fasilitas layanan kesehatan untuk bergabung dalam ekosistem ini.

Iwan Pasila mencatat bahwa harapannya adalah semua asuransi kesehatan dapat segera bekerja sama dengan rumah sakit. Jika tidak, mereka tidak akan diizinkan untuk menjual produk asuransi kesehatan menjelang akhir tahun ini.

Komentar
Bagikan:

Iklan