Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
Daftar isi:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan penetapan tersangka kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Penetapan ini terkait kasus dugaan suap yang melibatkan proyek-proyek di kabupaten tersebut.
Selain Ade, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu H.M Kunang, ayah Ade yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan, seorang pihak swasta. Situasi ini menciptakan sorotan terhadap praktik korupsi di daerah.
KPK melakukan penangkapan ini lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 18 Desember 2025. Ini adalah langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di tingkat daerah, yang kerap kali terjadi.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka oleh KPK
Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang cukup serius di Kabupaten Bekasi. Selepas pemeriksaan, terkuak bukti yang mengarah pada keterlibatan para tersangka dalam praktik suap.
Sebelum penetapan tersangka, KPK melakukan pemeriksaan intensif untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan ini. Penanganan kasus ini pun mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.
Dalam jumpa pers yang diadakan oleh Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, disampaikan bahwa cukup banyak bukti yang mengarah ke aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Hal ini mencerminkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus ini.
Alur Kasus Suap yang Melibatkan Ade Kuswara
Sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara diketahui menjalin hubungan dengan Sarjan, yang merupakan penyedia paket proyek. Komunikasi antara keduanya terjalin dengan intens, terutama dalam satu tahun setelah pelantikan.
Menurut informasi yang tersedia, Ade mengatur pertemuan sehubungan dengan ‘ijon’ paket proyek melalui perantara, salah satunya adalah H.M Kunang. Dari situ, dugaan penerimaan suap pun muncul dan membuat situasi semakin rumit.
Selama periode tersebut, Ade dilaporkan menerima sejumlah uang yang sangat besar dari Sarjan, mencapai total Rp9,5 miliar. Penyerahan uang ini terjadi dalam beberapa kali kesempatan yang terlihat mencurigakan.
Bukti dan Barang Bukti yang Ditemukan KPK Dalam OTT
Dalam aksi penangkapan yang dilakukan KPK, berhasil diungkap adanya transaksi uang tunai di rumah Ade. Uang senilai Rp200 juta diamankan sebagai barang bukti, yang diduga merupakan sisa dari setoran proyek.
KPK juga menemukan informasi bahwa sepanjang tahun 2025, Ade menerima tambahan dana sekitar Rp4,7 miliar dari berbagai pihak. Temuan ini merupakan indikasi kuat bahwa keterlibatan Ade dalam praktik suap sangat signifikan.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, KPK memutuskan untuk menahan para tersangka di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari untuk memudahkan proses penyidikan. Kebijakan ini diambil demi menjaga kelancaran penanganan kasus di pengadilan nanti.
Risiko Hukum dan Sanksi bagi Para Tersangka
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuduhan ini mencakup pasal-pasal terkait suap yang bisa berujung pada hukuman berat.
Di sisi lain, Sarjan sebagai pemberi suap juga dikenakan pasal yang sama. Situasi ini menunjukkan dampak hukum yang serius bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama pejabat publik, agar lebih berhati-hati dalam bertindak. KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi secara menyeluruh demi terciptanya pemerintahan yang bersih.







