Eks Pejabat OJK Fitri Hadi Ditentukan sebagai Tersangka Kasus DSI oleh Bareskrim
Daftar isi:
Jakarta, Bareskrim Polri telah secara resmi menetapkan Fitri Hadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam perkembangan terbaru, Fitri dikenal sebagai pendiri serta penasihat di fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut, dan penetapannya sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terkait praktik yang merugikan masyarakat.
Pemberitaan ini mencuat setelah Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam dengan menggunakan lima alat bukti yang kuat. Ini termasuk keterangan saksi, bukti elektronik, dan dokumen-dokumen lain yang mendukung, menunjukkan betapa seriusnya dugaan kejahatan ini.
Fitri Hadi tidaklah asing di dunia keuangan, memiliki berbagai posisi penting sebelumnya, seperti Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi DSI, dan peran lainnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia. Pengalaman tersebut seharusnya menjadi jaminan integritas, namun justru menjadikannya sebagai sosok yang justru terjebak dalam praktik curang.
Modus Penipuan yang Digunakan dalam Kasus Ini
Menurut informasi yang diperoleh, modus operandi yang digunakan oleh Fitri Hadi dalam kasus ini terbilang canggih. Ia diduga melakukan penipuan menggunakan proyek fiktif yang berbasiskan informasi Borower Existing, yang berlarut dari tahun 2018 hingga 2025. Hal ini memperlihatkan bahwa tindakan penipuan dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi.
Ada beberapa cara yang diambil untuk menarik minat investor dengan menampilkan data yang terlihat meyakinkan. Keberadaan proyek fiktif tersebut berhasil menipu banyak pihak untuk berinvestasi, yang pada dasarnya terjadi di tengah harapan masyarakat akan keuntungan yang cepat dan mudah.
Tim penyidik juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka Fitri Hadi merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sudah dilakukan terhadap beberapa tersangka sebelumnya. Dengan adanya proses ini, diharapkan bisa terungkap lebih banyak fakta dan meringkus pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema yang merugikan banyak orang.
Menggali Latar Belakang Tersangka Fitri Hadi
Fitri juga terlibat dalam beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI, mencakup posisi komisaris di PT Medifa Barokah Internasional dan direktur di PT Iqqon Triarta Mas. Selain itu, ia juga memiliki saham di beberapa perusahaan lain yang memperkuat posisinya dalam industri keuangan. Ini menunjukkan bahwa ia memiliki pengaruh yang cukup besar dalam lingkup bisnis tersebut.
Perannya yang aktif dalam perusahaan-perusahaan tersebut memberikan peluang besar untuk melakukan penyimpangan. Dengan jabatan dan koneksi yang ia miliki, Fitri berhasil mengelola berbagai proyek dan penawaran yang menggiurkan, namun ternyata didasari oleh kebohongan.
Masyarakat yang menjadi korban terjebak dalam janji-janji yang tidak pernah terwujud. Pengetahuan dalam dunia keuangan seharusnya dimanfaatkan untuk memberdayakan orang lain, tetapi dalam kasus ini, justru berbalik menjadi bumerang bagi banyak orang yang menggantungkan harapan mereka akan investasi yang aman dan menguntungkan.
Langkah Hukum dan Proses Penyidikan di Masa Depan
Untuk kepentingan penyidikan, pihak berwenang telah mengambil langkah tegas dengan meminta Fitri Hadi untuk tidak meninggalkan negara selama 20 hari ke depan. Ini merupakan langkah pencegahan yang penting untuk memastikan bahwa tersangka tidak menghilang atau menghapus barang bukti yang ada. Proses ini akan berlangsung dari tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
Penyidik juga akan mengirimkan surat panggilan resmi kepada Fitri Hadi untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai tersangka. Jadwal pemeriksaan sudah ditentukan, dan diharapkan dapat menggali lebih dalam mengenai modus operandi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Selain itu, kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini juga akan menjadi sorotan publik, termasuk bagaimana mereka menanggapi masalah kejahatan di sektor fintech yang semakin marak belakangan ini.








