Enam Daycare Resmi Tersedia di Banda Aceh
Daftar isi:
Pemerintah Kota Banda Aceh telah menegaskan bahwa saat ini hanya terdapat enam tempat penitipan anak (TPA) yang memiliki izin operasional di kota tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang menyayangi anak-anak dan mencegah terjadinya kasus yang tidak diinginkan.
Khususnya setelah adanya kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di salah satu daycare, pemerintah merasa membutuhkan langkah tegas untuk menjaga keselamatan anak-anak. Untuk itu, Sulaiman menjelaskan lebih lanjut tentang keenam daycare yang diakui sebagai legal di Banda Aceh.
Enam Tempat Penitipan Anak yang Dikenal Legal
Sulaiman merinci bahwa enam TPA yang memiliki izin di Banda Aceh antara lain TPA Annisa Arfah, berlokasi di Jl Chik Dipineung Raya, Alamat Rukun Warisan, Kecamatan Syiah Kuala. Selain itu, ada juga TPA Islam Al-Azhar Cairo yang terletak di Jalan Mutiara, Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, sehingga masyarakat dapat memilih dengan benar.
Selain itu, terdapat PAUD Cerdas Ceria yang dapat ditemukan di Jalan T ADB Rahman Meunasah Meugap, Kecamatan Jaya Baru, serta TPA Islam Bustan As Sofa di Jalan Prada Utama, Lr Mushalla, Kecamatan Syiah Kuala. Data ini sangat penting untuk diketahui agar orang tua bisa lebih bijak dalam memilih tempat penitipan untuk anak mereka.
TPA Cinta Ananda juga dikenal sebagai salah satu dari enam yang legal dan berada di Jalan Tgk Chik Dipineueng Raya, Kecamatan Syiah Kuala. Terakhir, TPA Kiddy Kid CENTER yang berada di Jalan Tgk Blang Chiep, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh menyelesaikan daftar ini. Semua tempat ini dipastikan sudah memenuhi syarat untuk beroperasi demi melindungi anak-anak.
Respon Terhadap Kasus Dugaan Penganiayaan
Kasus dugaan penganiayaan balita di daycare Baby Preneur menjadi sorotan utama. Pengasuh yang diduga terlibat kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat. Sulaiman mengungkapkan bahwa setelah penemuan ini, tindakan tegas akan diambil untuk menutup semua daycare lainnya yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam pernyataan tersebut, Sulaiman juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya daycare yang beroperasi tanpa izin. Hal ini penting agar pemerintah dapat melakukan tindakan segera dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya.
Penting bagi kita semua untuk terus mendukung upaya menjaga keselamatan anak-anak. Sulaiman menekankan bahwa pengawasan yang lebih ketat akan diterapkan untuk mencegah terulangnya kejadian yang tidak diinginkan, seraya mengingatkan tentang tanggung jawab bersama dalam menjaga anak-anak.
Kritik Terhadap Masih Minimnya Daycare Resmi
Sikap pemerintah mengenai minimnya jumlah daycare yang legal mengundang berbagai kritik dari para akademisi di Aceh. Prof. Mujiburrahman, Rektor UIN Ar-Raniry, mengungkapkan keprihatinan terhadap tinggi angka kekerasan di tempat penitipan anak, yang berpotensi mencoreng lembaga pendidikan anak usia dini.
Dia menggarisbawahi bahwa kompetensi pengasuh yang rendah dan lemahnya pengawasan bisa menjadi faktor utama dalam permasalahan ini. Prof. Mujiburrahman mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan nyata guna menekan kekerasan terhadap anak dan meningkatkan standarisasi layanan daycare.
Berbagai solusi yang diusulkan termasuk perlunya penguatan sistem perizinan dan akreditasi daycare, serta penegakan sanksi bagi pelanggaran yang ada. Semua langkah ini diharapkan dapat menyelamatkan anak-anak dan memberikan rasa aman bagi orang tua.
Data Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan yang Meningkat
Terkait dengan permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, Pemerintah Kota Banda Aceh juga melaporkan peningkatan kasus sepanjang tahun ini. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan menunjukkan bahwa dari Januari hingga Maret 2026, ada 106 kasus yang sudah ditangani.
Kepala Dinas P3AP2KB, Tiara Sutari, menjelaskan bahwa angka tersebut kini mendekati total kasus dari tahun sebelumnya. Ini menggambarkan perlunya penanganan yang lebih komprehensif agar setiap kasus bisa selesai secara tuntas.
Tiara juga menekankan bahwa tingginya angka tersebut tidak selalu berarti adanya kasus baru, melainkan juga mencakup kasus yang belum terselesaikan dari tahun sebelumnya. Oleh karenanya, perbaikan sistem pelayanan dan pendampingan yang berkelanjutan sangat diutamakan.







