Habib Gadungan Cabuli Delapan Santriwati di Ponpes Semarang
Daftar isi:
Seorang pria yang mengaku sebagai habib kini terjerat kasus pencabulan dengan delapan santriwati di bawah umur di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang. Tindak kejahatan ini terbongkar setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian yang mendapat laporan dari korban pada tahun 2025.
Tersangka berinisial AJS (56) ini, awalnya datang sebagai tamu ke pondok pesantren. Seiring waktu, ia mulai mengabdi di sana dan memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tercela tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Semarang, tindakan pencabulan ini dilakukan selama rentang waktu 2023 hingga 2024. Tersangka menggunakan dalih agama untuk memanipulasi dan mengeksploitasi anak-anak yang merupakan santriwati di pondok tersebut.
Modus Operandi Tersangka dalam Melakukan Kejahatan
Tersangka AJS menggunakan iming-iming yang tidak lazim untuk menakuti korbannya agar mau menuruti keinginannya. Ia berpura-pura menjadi sosok spiritual yang memahami agama dan mengklaim bahwa menolak permintaannya akan berakibat pada sulitnya rezeki dan memperoleh dosa.
Selama melakukan aksinya, tersangka dapat menarik perhatian dan kepercayaan anak-anak tersebut karena calonnya adalah seorang yang dianggap suci. Dengan begitu, anak-anak tersebut tidak merasa terancam dan tidak berani melaporkan kejadian ini kepada orang dewasa atau pihak berwenang.
Korban yang berjumlah delapan orang merupakan perempuan yang saat kejadian berusia antara 13 hingga 14 tahun. Tindakan tersebut sangat mengecewakan mengingat bahwa mereka seharusnya berada dalam lingkungan yang aman untuk belajar dan berkembang.
Proses Penyelidikan yang Mengungkap Kasus Ini
Peristiwa tersebut baru dilaporkan pada bulan Mei 2025 ketika para korban akhirnya mendapatkan keberanian untuk melaporkan perbuatan tersangka. Pengaruh besar dari statusnya sebagai habib membuat korban merasa tertekan dan takut selama bertahun-tahun.
Polisi mengatakan bahawa, saat pelaporan dilakukan, mereka sempat melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka yang berusaha menghindar. Situasi ini menunjukkan betapa sulitnya bagi korban untuk berbicara mengenai pengalaman traumatis mereka.
Setelah berbagai proses hukum dan penyelidikan, pihak kepolisian dapat menetapkan tersangka dan mempersiapkan berkas perkara. Aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan kemungkinan adanya korban lain, mengingat usia korbannya yang masih sangat muda.
Dampak Sosial dan Psikologis kepada Korban
Setiap tindakan pencabulan memiliki dampak yang berkepanjangan pada korban, baik secara sosial maupun psikologis. Anak-anak yang menjadi korban sering kali mengalami trauma yang mendalam, mengakibatkan masalah kepercayaan dan relasi sosial di masa depan.
Korban seringkali sulit beradaptasi kembali ke lingkungan sosial yang normal. Stigma dan rasa malu kerap menyertai mereka, menambah berat beban mental yang harus mereka pikul. Pencegahan dan penanganan yang cepat menjadi krusial untuk mencegah dampak yang lebih parah.
Masyarakat perlu lebih waspada dan kritis terhadap kasus-kasus seperti ini, serta mendukung korban agar mendapatkan penanganan yang tepat. Kesadaran dan pendidikan mengenai seksualitas dan perlindungan anak sangat penting untuk menekan angka kejahatan serupa di masa depan.








