CuaninAja
Beranda OTOMOTIF Korban Mafia Tanah, Mbah Lanjar Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Korban Mafia Tanah, Mbah Lanjar Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Sleman, DI Yogyakarta, ketika seorang perempuan lanjut usia bernama Lanjarsari, yang kini berusia 70 tahun, menghadapi risiko kehilangan warisan keluarga yang berharga. Warisan ini adalah dua bidang tanah yang berarti banyak bagi keluarganya, tetapi kini terancam dirampas karena permainan mafia tanah yang diduga terjadi di daerah tersebut.

Aset keluarga yang seharusnya dipertahankan dengan penuh rasa hormat ini kini tampaknya telah jatuh ke tangan yang salah. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diwariskan dari suaminya, Komaridin, dikabarkan telah digelapkan dan beralih nama tanpa sepengetahuan keluarga.

Keluarga Lanjarsari berjuang untuk mendapatkan kembali hak mereka atas tanah yang terdiri dari dua lokasi strategis, yaitu di Maguwoharjo dan Wedomartani. Tanpa adanya pengetahuan atau izin keluarga, sertifikat tanah tersebut telah diagunkan kepada bank.

Keadaan Memprihatinkan yang Dialami Lanjarsari dan Keluarga

Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta menyediakan pendampingan hukum bagi Lanjar dan keluarganya dalam menghadapi masalah ini. Mereka berusaha mencari keadilan dan mengembalikan aset yang seharusnya menjadi hak mereka.

Kepala PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian yang signifikan akibat perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah. Tanah tersebut awalnya terdaftar atas nama suaminya yang sudah meninggal, Komaridin.

Dua bidang tanah yang dipermasalahkan, yakni satu di Maguwoharjo dengan luas 471 meter persegi dan satu lagi di Wedomartani dengan luas 274 meter persegi, berhasil dipinjamkan oleh salah satu kenalan suaminya, berinisial PW. Ini menimbulkan berbagai dugaan dan kecurigaan di pihak keluarga.

Penemuan Kejanggalan dan Pemberitahuan yang Mengejutkan

Keluarga Lanjarsari mulai mengetahui adanya masalah setelah menerima surat peringatan dari salah satu bank yang ada di DIY. Pemberitahuan tersebut memberikan informasi mengejutkan bahwa sertifikat tanah telah diagunkan, dan dalam prosesnya, namanya sudah berpindah tangan ke pihak lain.

Pada saat yang sama, muncul kejanggalan ketika surat peringatan itu ditujukan kepada PW, yang sebelumnya dikenal sebagai kenalan almarhum Komaridin. Hal ini semakin meragukan keluarga, karena mereka tidak mengetahui adanya akta peralihan hak apapun yang melibatkan tanah tersebut.

Menurut Hengky, kejanggalan ini membangkitkan tanya, karena tidak ada yang pernah memberi tahu mereka tentang peralihan hak tersebut. Proses ini dianggap tidak sah dan di luar pengetahuan mereka.

Sejarah Kerja Sama yang Meragukan

Keluarga Lanjarsari pun mencoba melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hubungan antara Komaridin dan PW. Awalnya, hubungan mereka dibangun atas dasar kepercayaan dalam skema usaha yang melibatkan tanam saham.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul dugaan bahwa skema yang dijalankan tidak sejalan dengan yang telah disepakati. PW pada saat itu dinyatakan telah menandatangani dokumen pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah tersebut tidak akan digunakan tanpa izin dari pemiliknya.

Sayangnya, pernyataan tersebut tidak dipatuhi, dan keluarga merasa dikhianati akibat ketidakjelasan dan ketidakpastian yang diberikan oleh PW selama ini. Bagi Lanjarsari dan keluarga, situasi ini adalah sebuah pengkhianatan yang mendalam.

Tindakan Hukum dan Harapan Keluarga

Karena semua fakta dan bukti yang ada, keluarga Lanjarsari memutuskan untuk mengambil tindakan hukum. Mereka didampingi oleh PBKH UAJY untuk melaporkan perkara ini ke Polda DIY dengan kejelasan kasus dugaan penipuan dan pelanggaran hukum yang ditemukan.

Laporan yang disampaikan mencakup berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang terkait penguasaan tanah. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat bergerak cepat untuk menangani kasus ini.

Dari pihak kepolisian, Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, telah membenarkan bahwa laporan ini telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Keluarga Lanjarsari menaruh harapan besar agar keadilan dapat ditegakkan dan aset mereka dapat kembali.

Komentar
Bagikan:

Iklan