Laporan Bupati Gowa tentang Hak Angket Diserahkan ke Polda Sulsel
Daftar isi:
Polda Sulawesi Selatan kini tengah menangani kasus serius yang melibatkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu. Kasus ini dipicu oleh pernyataan yang terungkap dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD setempat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa laporan dari Bareskrim Polri telah resmi dilimpahkan ke Polda Sulsel sejak 6 Juli 2026. Hal ini menunjukkan keseriusan penanganan dan investigasi yang akan dilakukan.
Menurut Didik, pelimpahan ini didasari oleh pertimbangan lokasi kejadian yang berada dalam wilayah hukum Sulawesi Selatan. Dia menjelaskan bahwa banyak faktor yang harus dipertimbangkan dalam hal ini, termasuk keberadaan saksi-saksi dan korban.
Pemicu Kasus dan Proses Pelaporan yang Terjadi
Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memberikan penjelasan terkait munculnya laporan tersebut. Merujuk pada pernyataan yang disampaikan oleh wartawan, Saenal Abidin, serta Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap, ia mengklaim bahwa keterangan yang diberikan di dalam sidang pansus itu menimbulkan fitnah.
Dalam pernyataannya, Husniah menegaskan bahwa tindakan itu tidak hanya mencemarkan nama baiknya secara pribadi tetapi juga sebagai pemimpin daerah. Dia merasa perlu mempertahankan reputasi dan kredibilitasnya di mata publik.
“Saya bersama tim kuasa hukum telah melaporkan dua orang tersebut ke Bareskrim Polri,” ungkapnya, menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan itu dianggap sebagai pelanggaran kode etik. Ia juga menekankan pentingnya tindakan hukum untuk mengatasi masalah ini.
Persiapan Bupati Gowa Menghadapi Pansus
Meski sudah melayangkan laporan, Husniah mengaku siap untuk menghadiri sidang pansus jika diundang. Di tengah berbagai isu yang beredar, ia berharap bisa memberikan klarifikasi dan memperjelas fakta-fakta yang ada.
Namun, ia mengeluhkan bahwa hingga saat ini belum ada undangan resmi untuk menghadiri sidang tersebut. “Belum pernah saya mendapatkan undangan, meskipun sudah ada kabar bahwa saya dijadwalkan untuk dipanggil,” kata Husniah.
Kondisi ini menunjukkan kompleksitas yang dihadapi oleh Bupati Gowa dalam menavigasi situasi hukum yang rumit. Keadaan ini juga menjadi sorotan bagi masyarakat terkait transparansi dan keadilan dalam proses hukum.
Tanggapan Masyarakat Terhadap Kasus Ini
Kasus ini telah mencuri perhatian masyarakat Gowa dan sekitarnya. Banyak yang berharap agar proses hukum berlangsung secara adil dan transparan, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Beberapa warga menyuarakan pendapatnya di media sosial, meminta agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas pernyataan yang telah dikeluarkan. Ada pula yang berharap agar kejadian ini tidak hanya menjadi sebuah kasus hukum, tetapi juga pembelajaran bagi semua pihak dalam berkomunikasi.
Terlepas dari kontroversi yang mengelilingi kasus ini, penting bagi semua pihak untuk menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalin komunikasi. Masyarakat menginginkan proses yang jelas dan tidak berbelit-belit untuk hukum di daerah tersebut.








