Musnahkan 466535 Lembar Uang Palsu oleh BI dan Bareskrim pada 2017 hingga 2025
Daftar isi:
Pemusnahan uang rupiah tidak asli oleh Bank Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menandakan langkah serius dalam memerangi peredaran uang palsu di Indonesia. Proses pemusnahan ini dilakukan di kantor Bank Indonesia di Jakarta, mengekspresikan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas mata uang negara.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2017 hingga November 2025, sebanyak 466.535 lembar uang palsu berhasil dihimpun dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat dan perbankan. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya mengetahui keaslian uang yang beredar.
Pemusnahan uang palsu dilakukan menggunakan mesin yang meracik uang menjadi serpihan kecil, sehingga tidak dapat kembali beredar. Tindakan ini tidak hanya merupakan langkah fisik, tetapi juga simbolis dalam menegakkan hukum dan menyediakan lingkungan keuangan yang aman bagi masyarakat.
Mengapa Pemusnahan Uang Palsu Sangat Penting?
Pemusnahan uang palsu sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah. Uang palsu yang beredar dapat merugikan para pelaku usaha dan masyarakat secara umum, sebab dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Selain itu, jumlah uang palsu yang ditemukan menunjukkan tren penurunan yang menggembirakan. Dari data yang diperoleh, jumlah uang palsu berkurang dari 5 lembar per juta pada 2023 menjadi 4 lembar pada 2024-2025, dan turun menjadi 1 lembar pada April 2026.
Langkah-langkah pencegahan juga sangat mendukung upaya ini. Masyarakat diharapkan lebih aktif mengenali ciri-ciri uang asli melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) agar lebih mudah dalam mendeteksi uang yang tidak sah. Edukasi ini penting untuk menghindari kehilangan akibat transaksi menggunakan uang palsu.
Peran Masyarakat dalam Mencegah Uang Palsu
Keterlibatan masyarakat sangat vital dalam mencegah peredaran uang palsu. Kampanye kesadaran yang digelar oleh Bank Indonesia dan lembaga terkait bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah. Hal ini membuat masyarakat lebih waspada dalam bertransaksi.
Dulu, masyarakat cenderung kurang peduli mengenai uang yang mereka terima. Namun, dengan meningkatnya informasi tentang metode deteksi uang asli, diharapkan orang-orang menjadi lebih proaktif dalam memeriksa uang yang mereka dapatkan.
Bank Indonesia, bersama berbagai lembaga, terus melakukan kampanye untuk mengenalkan cara-cara yang sederhana agar masyarakat bisa melakukan verifikasi terhadap uang yang diterima. Salah satu dari cara tersebut adalah dengan memberikan dilakukan pelatihan atau seminar mengenai transaksi keuangan yang aman.
Langkah Pemerintah dalam Menegakkan Hukum
UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memberantas peredaran uang palsu. Pengawasan yang ketat dilakukan oleh Bank Indonesia dan Polri untuk menangkap pelaku pemalsuan uang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang lokal.
Setiap tahun, penegakan hukum semakin diperkuat dengan penangkapan dan pemusnahan uang palsu. Pada periode 2025 hingga 2026, sebanyak 252 laporan mengenai uang palsu berhasil diungkap, dengan lebih dari seribu orang ditangkap terkait kasus ini.
Kepala Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa mereka akan terus menindak tegas setiap bentuk kegiatan terkait uang palsu, seperti pembuatan dan peredarannya. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan.








