CuaninAja
Beranda TEKNO Puntung Rokok Hampir Tewaskan Mahasiswa, Pasal LLAJ Dituding Terlanggar

Puntung Rokok Hampir Tewaskan Mahasiswa, Pasal LLAJ Dituding Terlanggar

Perdebatan mengenai dampak merokok saat berkendara kembali menyeruak setelah insiden yang hampir merenggut nyawa seorang mahasiswa. Kasus ini menyoroti bahaya puntung rokok yang dibuang sembarangan di jalan raya, sebuah tindakan yang kini mendapatkan perhatian hukum melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Muhammad Reihan Alfariziq, seorang mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 106 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia mencatat bahwa bunyi pasal tersebut tidak cukup spesifik untuk menanggapi insiden berbahaya seperti yang dialaminya.

Reihan mengalami kecelakaan parah ketika puntung rokok dilemparkan dari mobil yang melintas, menyebabkan ia kehilangan kendali. Kejadian tragis ini mengharuskan pengujian di tingkat konstitusi untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pengguna jalan.

Fakta dan Latar Belakang Kasus Kecelakaan yang Dialami Mahasiswa

Pada tanggal 23 Maret 2025, Reihan mengalami kecelakaan fatal ketika puntung rokok mengenai dirinya, mengakibatkan fokus mengemudinya teralihkan. Sejurus setelahnya, ia ditabrak oleh sebuah truk, sebuah insiden yang bisa berakibat lebih fatal jika tidak ada pertolongan cepat dari warga sekitar.

Pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan Reihan dalam keadaan syok dan gemetar. Masyarakat berusaha membantu, menolongnya bangkit kembali dan mengambil kendaraannya setelah insiden yang sangat menegangkan itu.

Melalui pengacaranya, Reihan menjelaskan betapa bahayanya perilaku membuang puntung rokok sembarangan, mengingat potensi risiko yang besar bagi keselamatan di jalan raya. Kecelakaan ini bukan hanya melukai fisik tetapi juga memberi dampak psikologis yang mendalam.

Persidangan dan Tanggapan Hakim Konstitusi

Dalam persidangan yang berlangsung, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Reihan untuk lebih memperjelas argumen dalam permohonan. Ia menekankan pentingnya menjelaskan hubungan sebab akibat antara insiden tersebut dan kerugian yang dialaminya.

Permohonan Reihan ditanggapi serius oleh para hakim, yang memberikan saran agar lebih menggali putusan MK sebelumnya agar tidak terjebak dalam kesalahan yang sama. Masing-masing hakim memberi masukan yang berharga untuk perbaikan proposal hukumnya.

Hakim Saldi Isra menekankan bahwa upaya perbaikan harus dilakukan dengan serius, tanpa menghiraukan apakah pada akhirnya permohonan bisa dikabulkan atau tidak. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar keadilan bisa ditegakkan.

Kasus Serupa dan Implikasi Hukum Merokok Saat Berkendara

Kasus Reihan bukanlah yang pertama, terdapat juga gugatan lain dari Syah Wardi yang mengajukan perkara serupa atas aktivitas merokok dalam berkendara. Ia menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 dari UU LLAJ untuk meminta penegasan larangan dan sanksi bagi pengemudi yang merokok saat berkendara.

Syah berpendapat bahwa kondisi jalan raya adalah ruang publik yang penuh dengan risiko, dan tindakan tidak bertanggung jawab seperti merokok dapat menyebabkan berbagai bahaya. Ia menyerukan perlunya definisi hukum yang lebih spesifik untuk mencegah tragedi di masa mendatang.

Oleh karena itu, Syah melihat pentingnya untuk menghindari ambiguitas dalam norma hukum, terutama yang dapat berakibat fatal. Ketiadaan sanksi yang jelas untuk tindakan berbahaya seperti merokok saat mengemudi akan menciptakan celah hukum yang berisiko.

Analisis Pasal yang Diuji di Mahkamah Konstitusi

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 106 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Namun, banyak yang menduga bahwa frasa tersebut masih terlalu umum.

Pasal 283, yang mengatur bahwa setiap pengemudi yang melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi bisa dijatuhi pidana, juga dianggap tidak cukup mengatur secara spesifik masalah merokok. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan banyaknya insiden serupa yang mungkin tidak berujung pada sanksi hukum.

Mahkamah Konstitusi nantinya akan memutuskan tentang kelayakan permohonan tersebut dan memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah terdapat perbaikan. Hasil dari kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi Reihan dan Syah, tetapi juga memberi efek jera bagi pelanggar di jalan raya.

Komentar
Bagikan:

Iklan