CuaninAja
Beranda TEKNO Rapat Perdana Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

Rapat Perdana Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

Komisi III DPR kini mulai mempersiapkan pembahasan mengenai rancangan undang-undang (RUU) terkait perampasan aset yang diharapkan dapat segera diselesaikan. Pembahasan ini menjadi sebuah langkah penting bagi penguatan regulasi dalam mengelola aset yang didapatkan dari tindak pidana. RUU ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pemulihan aset tanpa harus menunggu proses pengadilan.

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan naskah akademik yang diperlukan. Dengan adanya naskah tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan terarah. Langkah awal dalam proses ini adalah mengundang para pakar dan akademisi untuk memberikan masukan yang konstruktif.

“Rancangan undang-undang perampasan aset akan mulai dibahas pada masa sidang ini. BKD juga sudah menyiapkan draft-nya, nanti naskah akademis akan kami sampaikan,” jelas Safaruddin. Rapat perdana dijadwalkan akan dimulai pada Kamis, di mana agenda daman akan fokus pada kemajuan RUU Perampasan Aset tersebut.

Urgensi RUU Perampasan Aset dan Manfaatnya bagi Negara

RUU Perampasan Aset ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas negara dalam mengatasi masalah aset hasil kejahatan. Dengan adanya regulasi baru, pemulihan aset tidak hanya terbatas pada hasil keputusan pengadilan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan demi kepentingan masyarakat dan negara secara umum.

Dalam diskusi sebelumnya, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan harapannya agar RUU ini mengatur pemulihan aset tanpa harus melalui putusan pengadilan. Ini adalah langkah strategis untuk mempermudah proses administrasi dan hukum di Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan kehadiran sistem yang lebih responsif dan efisien terhadap pelanggaran hukum yang ada.

Menurut Eddy, saat ini regulasi pemulihan aset hanya mengikuti sistem conviction-based asset forfeiture (CBAF), yaitu melalui putusan pengadilan. Penambahan aspek non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) dalam RUU ini akan membuat proses pemulihan lebih mudah dan cepat. Selain itu, hal ini juga akan menciptakan transparansi yang lebih besar dalam pengelolaan aset tersebut.

Konstruksi Hukum yang Diperlukan untuk Mempermudah Proses Pemulihan

RUU Perampasan Aset juga memerlukan pengaturan yang komprehensif mengenai konteks legal terkait pemulihan aset. Dalam diskusi, anggota Komisi III, Soedeson Tandra, mengemukakan bahwa pembahasan RUU ini sebaiknya diintegrasikan dengan RUU Kitab Hukum Acara Perdata. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dan memperjelas definisi serta prosedur pemulihan aset.

Tandra menekankan pentingnya mengubah istilah “perampasan” menjadi “pemulihan” dalam proses hukum. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi pemulihan aset tanpa harus melalui proses pidana, sehingga lebih efisien. Menurutnya, metode ini juga akan lebih sesuai dengan praktik internasional dalam pengelolaan aset hasil kejahatan.

Pemulihan aset tanpa perkara dianggap sebagai sebuah inovasi yang dapat membebaskan masyarakat dari proses hukum yang panjang. Jika proses ini dilaksanakan dengan baik, diharapkan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap upaya Pemerintah dalam memberantas kejahatan dan menyelesaikan masalah aset yang berlarut-larut.

Implikasi Jangka Panjang dari RUU Perampasan Aset

Dengan RUU Perampasan Aset, diharapkan dapat tercipta kerangka hukum yang lebih efektif dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana. Hal ini bukan hanya akan berdampak positif pada sistem hukum, tetapi juga terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan. Pemulihan aset yang tepat dapat memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pendapatan negara.

Melalui pembahasan yang mendalam dan inklusif, RUU ini diharapkan mampu mengurangi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Peraturan yang jelas dan tegas akan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara. Ini semua bertujuan untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat.

Keberhasilan dalam mengimplementasikan RUU ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk legislatif dan eksekutif. Jika semua pihak bersinergi, maka akan tercipta sebuah sistem hukum yang mampu menjawab tantangan zaman dan memastikan keadilan bagi semua warga negara.

Komentar
Bagikan:

Iklan