CuaninAja
Beranda TEKNO Remisi Total Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan Selama 19 Bulan

Remisi Total Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan Selama 19 Bulan

Setelah menjalani hukuman, Moch Subchi Azal Tsani, atau yang lebih dikenal sebagai Bechi, resmi keluar dari Lapas Kelas I Malang. Ia mendapatkan remisi total selama 16 bulan dan 105 hari, menjadikannya bebas bersyarat sebagai bagian dari proses hukum yang dijalaninya.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa penghitungan remisi Bechi dimulai sejak putusan hukum yang berkekuatan tetap. Remisi tersebut diperoleh melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jumlah remisi yang dimiliki Bechi adalah 16 bulan dan 105 hari, sejak putusan tanggal 26 Juli 2023,” tambah Christo pada Kamis, 24 September.

Pemberian Remisi dan Proses Pembebasan Bersyarat

Christo menekankan bahwa pemberian hak remisi hingga pembebasan bersyarat dilaksanakan dengan tepat sesuai regulasi. Ia berusaha meluruskan informasi yang beredar mengenai pengurangan masa hukuman Bechi serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa untuknya.

“Moch Subchi menerima remisi umum pada 17 Agustus 2025 sebesar 4 bulan, mengikuti persyaratan yang ditetapkan,” jelasnya. Proses ini menunjukkan keterbukaan dan transparency dalam sistem pemasyarakatan.

Berdasarkan dokumen resmi Lapas, Bechi telah memenuhi wajib hukum menjalani 2/3 masa hukuman pada 23 Juli 2025. Hal ini menjadi dasar pengajuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang kemudian disetujui pada 15 Agustus 2025 melalui SK dari pihak berwenang.

Status Baru Pasca Pembebasan Bersyarat

Setelah resmi keluar dari Lapas, Bechi kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan. Ia berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang hingga lebih dari tiga tahun ke depan, dan diwajibkan untuk lapor secara rutin.

“Klien kami harus melapor ke Bapas Malang setiap bulan hingga 1 Desember 2028. Ini adalah syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang baik,” tuturnya. Bechi harus menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi dalam berbagai program pembinaan yang ditawarkan.

Sejak pembebasan bersyarat, Bechi sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, menegaskan bahwa Bechi selalu kooperatif dalam melaporkan dirinya setiap bulan.

Proses Hukum yang Berbelit dan Perhatian Publik yang Besar

Kasus yang melibatkan Bechi cukup menyita perhatian publik, terutama karena seputar isu kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap santriwati. Laporan pertama kali masuk ke Polres Jombang pada 2017, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur.

Meski begitu, proses hukum yang dihadapinya berjalan dengan penuh tantangan. Bechi diketahui kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan. Hal tersebut mengakibatkan aparat kepolisian melakukan serangkaian langkah untuk menegakkan hukum.

Finalisasi kasus ini berlangsung pada Juli 2022, ketika polisi mengepung pondok pesantren tempat Bechi berada selama berjam-jam, sebelum ia akhirnya menyerahkan diri.

Putusan Pengadilan dan Reaksi dari Masyarakat

Dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022, Bechi dinyatakan bersalah melanggar hukum dengan ancaman pidana yang cukup berat. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun, meskipun tuntutan awal mencapai 16 tahun penjara.

Vonis ini menarik perhatian banyak kalangan, terutama karena perbedaan antara tuntutan dan putusan yang diberikan. Masyarakat meminta keadilan lebih lanjut atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya.

Proses banding pun dilakukan oleh pihak Bechi setelah putusan tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan untuk menguatkan putusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri.

Komentar
Bagikan:

Iklan