CuaninAja
Beranda OTOMOTIF Usulan Hak Hapus Jejak Digital dalam RUU HAM oleh Pigai

Usulan Hak Hapus Jejak Digital dalam RUU HAM oleh Pigai

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hak Asasi Manusia, mengusulkan pengaturan mengenai hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Usulan ini bertujuan untuk membantu individu yang telah dibebaskan dari tuduhan agar bisa menghapus jejak digital yang buruk yang terkait dengan mereka.

Konsep hak untuk dilupakan merupakan langkah penting untuk memulihkan martabat seseorang yang pernah menjadi korban framing negatif. Di era digital ini, jejak online seseorang dapat berpengaruh besar terhadap reputasi dan kehidupan mereka.

Menurut Menteri, pengaturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi mereka yang tidak terbukti bersalah dan menghadapi stigma akibat pemberitaan tidak tepat. Dengan demikian, ketika ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang tidak bersalah, jejak digital negatif mereka bisa dihapus.

Tujuan dan Pentingnya Implementasi Hak untuk Dilupakan

Implementasi hak untuk dilupakan sangat penting untuk menjaga martabat seseorang. Dalam banyak kasus, informasi negatif yang beredar dapat membuat individu merasa tertekan dan terpinggirkan dalam masyarakat.

Usulan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang pernah menjadi korban tuduhan salah. Hak ini mencerminkan prinsip keadilan yang harus ditegakkan oleh setiap negara demi melindungi warganya.

Adanya hak untuk dilupakan juga menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan masa lalu. Ini memberikan sinyal positif mengenai keadilan sosial di Indonesia di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat.

Relevansi Revisi Undang-Undang HAM dalam Konteks Global

Selama ini, banyak anggota DPR mendorong untuk merevisi Undang-Undang HAM yang sudah ada, karena dinilai beberapa ketentuannya sudah tidak relevan. Revisian ini akan menjadi ujian bagi posisi Indonesia di kancah internasional, terutama mengingat saat ini Indonesia menjabat sebagai presiden Dewan HAM PBB.

Dalam konteks global, banyak negara sudah menerapkan prinsip hak untuk dilupakan sebagai bagian dari perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, dengan mengadopsi prinsip ini, Indonesia bisa meningkatkan reputasinya sebagai negara yang peduli terhadap HAM.

Revisi UU HAM diharapkan mampu memperkuat kewajiban negara dalam melindungi hak asasi manusia, serta memasukkan pelaku usaha sebagai subjek hukum HAM, hal ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas di sektor usaha.

Poin-Poin Perubahan yang Diusulkan oleh Anggota DPR

Rieke Diah Pitaloka, salah seorang anggota Komisi XIII DPR, mengusulkan sejumlah poin perubahan yang perlu dipertimbangkan. Salah satu poin penting adalah penegasan kewajiban negara untuk melindungi hak asasi warga negara.

Poin lainnya adalah perlunya memperkuat mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM. Oleh karena itu, revisi ini menjadi sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi hukum.

Rieke juga menekankan pentingnya mengintegrasikan perlindungan HAM dalam konteks digital, karena banyak pelanggaran hak asasi terjadi secara online dan membutuhkan pendekatan baru dalam penegasannya.

Komentar
Bagikan:

Iklan