CuaninAja: Situs Berita Teknologi dan Game Cuan Terbaru
Beranda HIBURAN Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai dari Ferry

Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai dari Ferry

Venna Melinda – baru-baru ini mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa alamat yang tercantum dalam dokumen gugatan dinyatakan tidak patut. Kesalahan administratif ini menyebabkan proses hukum harus dihentikan sementara. Menurut pengacaranya, Venna kini sedang bersiap untuk mengajukan gugatan baru dengan memperbaiki alamat yang tercantum agar sesuai dengan persyaratan hukum.

Meski sempat mengejutkan publik, Venna tetap teguh dalam keputusannya untuk melanjutkan proses cerai. Rencananya, gugatan baru akan segera didaftarkan kembali setelah semua detail administratif diperbaiki. Proses ini menunjukkan betapa pentingnya ketepatan informasi dalam setiap langkah hukum, agar tidak menghambat jalannya perkara.

Ferry Irawan Tidak Hadir di Sidang Cerai, Venna Melinda Ambil Keputusan Mengejutkan

Venna Melinda akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan cerainya setelah Ferry Irawan tidak hadir dalam sidang cerai yang dijadwalkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (14/10). Ketidakhadiran Ferry dalam sidang penting ini menjadi sorotan dan mempengaruhi jalannya proses perceraian yang sudah berjalan. Pengadilan yang seharusnya memproses lebih lanjut gugatan Venna terpaksa ditunda, sementara Venna mengambil langkah cepat untuk menarik gugatan tersebut.

Keputusan Venna untuk mencabut gugatan diperkirakan bukan berarti ia membatalkan keinginannya untuk berpisah, melainkan sebagai bentuk langkah administratif yang diperlukan untuk mempersiapkan ulang gugatan yang lebih tepat secara legal. Ketidakhadiran Ferry, ditambah dengan masalah administratif pada alamat gugatan, menjadi faktor utama yang memicu langkah Venna untuk menunda proses perceraian dan menata ulang dokumen secara lebih matang.

Gugatan Venna Melinda Terhambat, Alamat Salah Jadi Kendala

Proses perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan kembali terhambat akibat kesalahan administratif. Alamat yang tercantum dalam gugatan ternyata salah, sehingga panitera pengadilan tidak dapat memanggil Ferry sebagai tergugat ke persidangan. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Venna, Wijayono Hadi Sukrisno, yang menyatakan bahwa baik alamat pertama maupun alamat kedua yang digunakan dalam gugatan dinyatakan tidak patut.

“Hari ini persidangan lanjutan dari Mbak Venna ya. Jadi alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut,” ujar Wijayono dalam keterangannya kepada detikcom pada Senin (14/10).

Akibat kesalahan alamat ini, pengadilan tidak bisa memproses lebih lanjut perkara tersebut, memaksa Venna untuk mencabut gugatan sementara dan memperbaiki informasi yang diperlukan. Dengan terjadinya kendala ini, Venna diharapkan akan segera memperbaiki alamat yang benar agar Ferry bisa dipanggil ke persidangan berikutnya, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Venna Melinda Siapkan Gugatan Gaib Setelah Kesalahan Alamat

Setelah mengalami kendala terkait alamat yang tidak patut dalam gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan, kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno, menyampaikan bahwa gugatan tersebut akan segera dicabut. “Kami diberi tanggapan bahwa akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi,” ujar Wijayono.

Situasi ini membuat pihak Venna mempertimbangkan langkah baru, yaitu mengajukan gugatan gaib. Ini adalah jenis gugatan cerai yang diajukan ke pengadilan agama ketika keberadaan atau alamat pihak tergugat tidak diketahui. Gugatan gaib menjadi solusi ketika pihak pengadilan tidak bisa memanggil tergugat karena tidak adanya alamat yang jelas. Dengan metode ini, proses perceraian bisa tetap berlanjut meskipun ada kesulitan administratif dalam menemukan alamat Ferry.

Langkah ini menandakan komitmen Venna untuk tetap melanjutkan proses perceraian, meskipun kendala administratif terus menghadang. Dengan mengajukan gugatan gaib, Venna berharap dapat menyelesaikan proses hukum dengan lebih cepat dan tanpa gangguan lebih lanjut.

Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Siapkan Gugatan Gaib Terhadap Ferry Irawan

Setelah melalui proses yang panjang, Venna Melinda memutuskan untuk mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan. Keputusan ini diambil setelah pihaknya memastikan akan mendaftarkan gugatan baru, yakni gugatan gaib, menyusul kesulitan administratif terkait alamat tergugat. Gugatan gaib diajukan ketika keberadaan atau alamat pihak tergugat tidak diketahui secara pasti.

“Makanya tadi kami cabut dan ajukan gugatan gaib. Gugatan gaib kan makan waktu juga, tapi akan segera kami daftarkan,” ujar kuasa hukum Venna, Wijayono Hadi Sukrisno. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendaftarkan gugatan baru dalam waktu dekat. “Minggu ini kami daftarin. Jadi kami dalam waktu dekat lah setelah penetapannya keluar. Mungkin besok keluar penetapannya jadi mungkin kami besok daftarkannya (gugatan gaib),” tambahnya.

Gugatan cerai Venna sebelumnya sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS. Venna kembali menggugat cerai Ferry setelah aktor tersebut tidak membacakan ikrar talak. Sebelumnya, Ferry telah mengajukan permohonan cerai pada 7 Februari 2023 dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX. Meskipun sidang perceraian telah berjalan, dan pasangan ini dinyatakan resmi bercerai pada 2 Agustus 2023, putusan tersebut gugur karena Ferry tidak membacakan ikrar talak dalam waktu yang ditetapkan.

Dengan diajukannya gugatan gaib, Venna Melinda berharap proses cerainya dapat segera diselesaikan tanpa hambatan administratif lebih lanjut.

 

Baca juga artikel lainnya dari cuaninaja.id

Komentar
Bagikan:

Iklan