Empat Negara Siap Menghadapi Bank Gagal, Apakah Indonesia Termasuk?
Daftar isi:
Indonesia kini menjadi sorotan sebagai salah satu negara yang dianggap belum siap menghadapi kemungkinan kegagalan bank-bank besar. Penilaian tersebut datang dari Financial Stability Board (FSB), lembaga yang mengawasi stabilitas keuangan global, yang mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan kebijakan terkait mekanisme pendanaan dalam sektor perbankan.
Dalam laporan tersebut, FSB menyebut Indonesia berada dalam kategori “materially non-compliant,” yang berarti negara ini masih kurang mematuhi beberapa rekomendasi penting mengenai dukungan publik untuk bank yang berisiko gagal. Hal ini menunjukkan adanya celah yang harus segera ditangani untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kajian yang dilakukan oleh FSB mencakup 19 yurisdiksi, di mana ditemukan bahwa empat dari lima negara besar juga belum siap jika menghadapi situasi serupa. Untuk itu, FSB mendesak negara-negara tersebut agar mengambil tindakan cepat dalam membangun mekanisme pendanaan pemerintah yang berfungsi sebagai ”lender of last resort,” sehingga bank yang mengalami masalah dapat dibubarkan atau dijual dengan aman.
Pentingnya adanya mekanisme ini tidak bisa diabaikan, mengingat keberadaan fasilitas pendanaan publik yang solid dapat mencegah pemerintah dari keharusan untuk melakukan nasionalisasi bank dalam situasi krisis. Tanpa adanya sistem yang memadai, risiko kegagalan bank bisa terus membayangi ekonomi.
Hanya Empat Negara yang Dinilai Patuh Sepenuhnya dalam Kajian FSB
Dari total 19 yurisdiksi yang diteliti, hanya beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Hong Kong yang mendapatkan penilaian patuh sepenuhnya. Negara-negara ini diketahui telah memiliki fasilitas likuiditas yang memadai untuk menghadapi risiko likuiditas yang mungkin terjadi pada bank-bank besar mereka.
Setidaknya, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Singapura, dan Afrika Selatan termasuk dalam kategori “largely compliant,” yang berarti mereka sebagian besar telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh FSB. Menariknya, Singapura menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang memperoleh penilaian lebih baik dibandingkan Indonesia.
Di sisi lain, Indonesia, bersama dengan negara lain seperti Australia, Brasil, China, dan beberapa negara Eropa lainnya, berada dalam kelompok yang memiliki tingkat kepatuhan lebih rendah. Kajian FSB menunjukkan bahwa sejumlah negara masih harus berupaya keras untuk mencapai standar yang ditetapkan.
Berbeda dengan Indonesia, India dan Argentina justru dinyatakan tidak patuh sama sekali, dengan kategori “non-compliant.” Kedua negara ini dinilai belum memiliki adanya dukungan publik untuk pendanaan bank yang gagal, indikator ketidakstabilan yang serius dalam sistem keuangan mereka.
Persoalan Kredibilitas dalam Mekanisme Pendanaan
FSB mencatat bahwa banyaknya celah yang ada dalam sistem keuangan berkaitan dengan masalah kredibilitas mekanisme yang ada. Dalam kajian tersebut, kurang dari separuh yurisdiksi yang diteliti memiliki sistem yang jelas dan mampu menyediakan likuiditas sesuai kebutuhan dalam periode kritis.
Deputi Gubernur Bank Sentral Spanyol, Soledad Núñez, yang memimpin kajian, menyoroti pentingnya memiliki mekanisme pendanaan backstop yang kredibel dan menyatakan bahwa masih diperlukan banyak usaha untuk menyempurnakan implementasi rekomendasi dari FSB. Penyusunan kebijakan yang tepat dapat menjadi kunci bagi ketahanan finansial.
Tidak cukup hanya memiliki perangkat hukum, karena dalam praktiknya, strategi resolusi dapat berjalan sulit tanpa pendanaan publik sementara. Untuk itu, adanya kesiapan untuk menanganinya sangat dibutuhkan guna menjamin stabilitas sistem keuangan.
Riset ini dirilis lebih dari dua dekade setelah krisis keuangan global yang melanda dunia pada tahun 2008. Meskipun banyak pelajaran yang dapat diambil, fakta bahwa banyak pemerintah belum menyusun instrumen penting menjadi keprihatinan tersendiri.
Menarik Pelajaran dari Kasus Credit Suisse
Kondisi ketika bank-bank besar mengalami tekanan likuiditas bisa terjadi dengan cepat dan membutuhkan dana dalam jumlah besar, seperti yang terlihat pada krisis Credit Suisse tahun 2023. Dalam situasi tersebut, bank sentral Swiss dengan segera mengeluarkan fasilitas likuiditas darurat untuk mempertahankan operasional bank yang terancam hingga proses penjualannya terselesaikan.
Penyelamatan yang dilakukan menunjukkan bahwa Swiss memiliki tingkat kesiapan yang tinggi. Namun, langkah ini diambil melalui dekret darurat, dan aturan tentang backstop likuiditas masih dalam proses pembahasan di parlemen, menciptakan keraguan yang sama seperti yang terjadi di Indonesia.
Di sisi lain, Uni Perbankan Eropa dengan 21 anggotanya telah berhasil mengumpulkan lebih dari €81 miliar dalam Single Resolution Fund sebagai langkah persiapan untuk bank gagal. Meskipun demikian, FSB memperingatkan bahwa kemampuan SRF untuk mengumpulkan dana tambahan di pasar utang dapat menjadi kendala di masa mendatang.
Dalam konteks Argentina, bank sentral negara itu berpendapat bahwa laporan FSB tidak mencerminkan realitas yang ada. Mengingat keadaan pasar kredit swasta yang kecil setelah mengalami volatilitas makroekonomi, mereka saat ini tengah dalam proses stabilisasi yang dipimpin oleh pemerintah baru.
Hal ini memperlihatkan pentingnya mekanisme yang andal dalam sistem perbankan, sehingga dapat diandalkan saat situasi darurat terjadi. Kondisi yang stabil dan kredibel dalam sektor perbankan adalah syarat mutlak untuk memastikan kepercayaan masyarakat dan peserta pasar.








