CuaninAja
Beranda TEKNO Klaim LBH Surabaya Menghadapi Kesulitan Mendampingi Massa Aksi yang Ditahan

Klaim LBH Surabaya Menghadapi Kesulitan Mendampingi Massa Aksi yang Ditahan

Pihak Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mengalami kendala saat berupaya memberikan pendampingan hukum kepada puluhan peserta aksi #IndonesiaSekarat yang ditangkap di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Hambatan tersebut terjadi mulai malam Jumat, 26 Juni, hingga sore Sabtu, 27 Juni 2026, mendatang yang memicu kekhawatiran akan hak-hak hukum para tahanan.

Kepala Divisi Advokasi LBH Surabaya, Ramli Himawan, menyatakan bahwa timnya tiba di lokasi untuk memastikan keberadaan para demonstran dan memberikan bantuan hukum. Namun, akses untuk bertemu dengan mereka tidak diberikan dengan cepat, menciptakan situasi yang tidak memadai bagi pendampingan hukum ini.

Pada malam hari tanggal 26 Juni, tim hukum telah mencoba berinteraksi dengan para demonstran yang ditahan, namun kendala berlanjut hingga sore hari berikutnya. Ramli mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukan timnya tidak berjalan efektif dan menghalangi hak para tahanan untuk mendapatkan penasihat hukum.

Menyusul situasi tersebut, LBH Surabaya mengeluarkan surat resmi kepada kepolisian untuk meminta informasi terkait jumlah dan status para demonstran yang ditahan. Permohonan ini menyertakan informasi mengenai identitas, kondisi kesehatan, serta akses untuk advokat dalam menjalankan pendampingan hukum.

Hingga saat ini, LBH Surabaya masih menunggu tanggapan dari pihak kepolisian mengenai surat permohonan yang telah diajukan. Keberadaan akses penuh untuk advokat dan transparansi informasi adalah hak dasar yang seharusnya dipenuhi oleh pihak kepolisian dalam setiap proses hukum.

Penangkapan Partisipan Aksi dan Tanggapan LBH Surabaya

Jumlah peserta aksi #IndonesiaSekarat yang ditangkap bertambah menjadi 24 orang, yang termasuk satu perempuan, dengan mayoritas merupakan mahasiswa dari berbagai universitas di Surabaya serta masyarakat sipil. Mereka masih menjalani proses pemeriksaan di Polrestabes Surabaya hingga malam 27 Juni.

Beberapa dari mereka dilaporkan mengalami proses hukum lebih lanjut yang berbeda; dua di antara yang ditangkap diduga terkait dengan kasus narkotika, sementara lainnya akan diproses untuk dugaan perusakan. Akan tetapi, sejumlah peserta aksi lainnya diperkirakan akan dipulangkan setelah pemeriksaan.

Ramli mencatat bahwa proses penghalangan akses bagi advokat bukanlah hal baru, melainkan suatu pola yang sering kali terjadi di Jawa Timur, menunjukkan tantangan dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi. Ia menekankan perlunya perhatian lebih terhadap hak-hak hukum sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang adil.

Praktik menghalangi akses bantuan hukum ini merugikan tidak hanya individu yang ditahan tetapi juga masyarakat luas, karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penasihat hukum tanpa batasan atau hambatan yang tidak perlu.

LBH Surabaya menyerukan agar polisi menghormati prinsip-prinsip hukum dan segera membuka akses bagi advokat ke semua individu yang ditangkap. Ramli menegaskan pentingnya reformasi dalam praktik pengawasan dan penanganan kasus yang melibatkan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks demonstrasi.

Polrestabes Surabaya dan Penjelasan Tindakan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, memberikan keterangan bahwa penangkapan peserta aksi terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi. Ia menyatakan bahwa aparat kepolisian telah menyiapkan sekitar 320 personel untuk mengawasi demonstrasi yang berlangsung.

Luthfie menjelaskan bahwa situasi sempat memanas dan menjadi tidak terkendali setelah sekelompok orang yang tidak terkonfirmasi mulai melakukan perusakan. Keputusan untuk membubarkan massa diambil demi menjaga keselamatan masyarakat dan partisipan sendiri.

Meskipun terjadi penangkapan, Luthfie menegaskan bahwa tidak ada laporan tentang korban luka dari pihak manapun selama proses pembubaran. Ia juga mengklaim bahwa polisi tidak menggunakan cara kekerasan dalam mengatasi situasi tersebut, termasuk penggunaan water cannon, yang hanya dimanfaatkan untuk memadamkan api.

Luthfie terus berusaha menenangkan situasi dengan harapan bahwa penangangan demonstrasi dapat berjalan lebih baik ke depannya. Namun, informasi mengenai dugaan penghalangan akses bantuan hukum oleh pihak kepolisian belum mendapat pernyataan resmi hingga saat ini.

Sementara itu, LBH Surabaya terus mendesak transparansi dari polisi mengenai jumlah, status hukum, dan kondisi para tahanan. Permintaan untuk memberikan akses yang adil harus dipenuhi agar tidak meningkatkan ketidakpercayaan di antara masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum.

Menghadapi Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukum

Kasus penghalangan akses bantuan hukum ini mencerminkan lebih dari sekadar tindakan administratif. Ini menunjukkan adanya masalah struktural dalam kultur penegakan hukum di Indonesia, yang sering kali mengabaikan hak-hak dasar setiap individu. Advokat seharusnya menjadi bagian integral dalam sistem peradilan yang mendukung keadilan, bukan dianggap sebagai penghalang.

Ramli menegaskan pentingnya memperbaiki praktek-praktek yang merugikan para tahanan dan mengancam kebebasan berekspresi. Setiap individu berhak mendapatkan proses hukum yang adil, dengan akses ke penasihat hukum yang sesuai.

Pola penghalangan akses ini tidak boleh dinormalisasi dalam penanganan kasus yang melibatkan hak asasi manusia. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut untuk mematuhi hukum yang berlaku dan memastikan bahwa semua prosedur dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Pihak LBH Surabaya berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan bagi semua individu yang berjuang untuk mendapatkan keadilan. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa setiap suara di masyarakat bisa didengar tanpa rasa takut akan represif.

Pada akhirnya, penyelesaian isu ini membutuhkan kerjasama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil. Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum tanpa halangan harus dijunjung tinggi sebagai pilar utama dalam penegakan hukum yang adil dan beradab.

Komentar
Bagikan:

Iklan