CuaninAja: Situs Berita Teknologi dan Game Cuan Terbaru
Beranda LIFESTYLE Bintang TikTok Meninggal di Usia 25, Suami Donorkan Organ Istri

Bintang TikTok Meninggal di Usia 25, Suami Donorkan Organ Istri

Bintang TikTok – Bintang TikTok asal Amerika Serikat, Taylor Rousseau Grigg, meninggal dunia pada usia 25 tahun. Kabar duka tersebut diumumkan oleh suaminya, Cameron Grigg, melalui akun Instagram pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Cameron menyebut bahwa kematian sang istri sangat mendadak dan tidak terduga. Untuk membantu keluarga menghadapi masa sulit ini, ia memutuskan membuka halaman GoFundMe.

“Tidak ada seorang pun yang menyangka harus menghadapi rasa sakit dan patah hati seperti ini, terutama di usia kita,” tulis Cameron di unggahannya, dikutip dari NY Post, Senin (7/10/2024).

Penghormatan Cameron Grigg kepada Taylor Rousseau

Dalam unggahannya, Cameron Grigg memuji keteguhan dan kekuatan sang istri, Taylor Rousseau, yang meski menghadapi banyak penderitaan, tetap menjadi sosok yang ceria dan membawa kegembiraan bagi orang-orang di sekitarnya.

“Setahun terakhir ini, Taylor telah menghadapi lebih banyak rasa sakit dan penderitaan dibandingkan kebanyakan orang dalam hidupnya. Meskipun demikian, dia tetaplah sosok yang ceria,” tulis Cameron.

Ia juga menggambarkan Taylor sebagai wanita paling berani dan kuat yang pernah dikenalnya, dengan keyakinan yang luar biasa teguh. “Keyakinannya kepada Tuhan melebihi setiap keadaan yang dia hadapi, bahkan di saat-saat tergelapnya. Saya tahu dia menyelamatkan hidup saya dan banyak orang lainnya di luar sana,” tambahnya.

Taylor Rousseau Akan Donorkan Organ Tubuhnya

Cameron Grigg juga mengumumkan bahwa mendiang istrinya, Taylor Rousseau, berencana untuk mendonorkan organ tubuhnya. Saat ini, mesin medis membantu menjaga organ-organ Taylor agar tetap layak untuk disumbangkan.

“Lebih dari segalanya, Taylor ingin tahu bahwa dia terus menyelamatkan nyawa orang-orang, bahkan setelah dia pergi dari dunia ini,” ujar Cameron.

Ia menambahkan, “Meskipun tubuh duniawinya mungkin telah mengecewakannya, ingatan dan kehidupannya akan terus diingat selamanya. Dia tidak berhutang apapun pada siapapun, tapi dia ingin semua orang tahu bahwa dia lebih dari baik-baik saja.”

Suami Bintang TikTok Galang Dana untuk Menghadapi Masa Sulit

Kepergian Taylor Rousseau dianggap oleh suaminya, Cameron Grigg, sebagai cara Tuhan untuk menghentikan penderitaannya. Namun, Cameron mengakui bahwa mereka kini berada dalam kesulitan finansial, karena tidak memiliki asuransi. Untuk itu, ia memutuskan untuk menggalang dana melalui GoFundMe, yang telah berhasil mengumpulkan lebih dari USD 25.000 atau sekitar Rp 391 juta.

“Dan meskipun Anda tidak dapat berkontribusi secara finansial, doa untuk keluarga kami selalu dibutuhkan,” ujar Cameron. “Aku cinta kalian semua. Taylor mencintai kalian semua. Terima kasih atas semua dukungan dan kata-kata baik selama ini.”

Laman GoFundMe yang dibuat berbunyi, “Dengan belasungkawa terdalam kami mengakui meninggalnya Taylor, yang kini telah melebarkan sayapnya. Semangatnya akan tetap hidup di hati semua orang yang mengenalnya. Saat ini kami sangat menghargai rasa hormat dan privasi semua orang terhadap keluarga kami.”

Taylor, yang memiliki lebih dari 1,4 juta pengikut di TikTok, mengunggah video terakhirnya pada 26 September 2024, yang menampilkan dirinya menghabiskan waktu bersama anjingnya.

Taylor dan Cameron mulai berkencan pada tahun 2021 setelah terhubung melalui Instagram. Mereka bertunangan pada Juni 2022, dan menikah setahun kemudian pada 19 Agustus 2023.

Hukum Donor Organ dalam Islam

Praktik mendonorkan organ tubuh setelah meninggal dunia, seperti mata atau ginjal, dianggap membantu orang lain dari sisi sosial. Namun, bagaimana Islam memandang hal ini?

Mengutip dari Health Liputan6.com, menurut Ustaz Muhamad Hanif Rahman dari Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Purworejo, para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum transplantasi organ tubuh. Salah satu fatwa yang sempat muncul adalah dari Mufti Mesir, yang memperbolehkan pengambilan bola mata dari orang yang sudah meninggal untuk menggantikan mata orang tunanetra.

Fatwa ini ditanggapi oleh Keputusan Muktamar NU ke-23 tahun 1962 di Solo.

مَسْأَلَهُ مَا قَوْلُكُمْ فِي افْتَاءِ مُفْتِي الدِّيَارِ الْمِصْرِيَّةِ بِجَوَازِ أَخْذِ حَدَاقَةِ الْمَيِّتِ لِوَصْلِهَا إِلَى عَيْنٍ الْأَعْمَى هَلْ هُوَ صَحِيحٌ أَوْ لَا قَرَّرَ الْمُؤْتَمَرُ بِأَنَّ ذَلِكَ الْإِفْتَاءَ غَيْرُ صَحِيحٍ، بَلْ يَحْرُمُ أَخْذُ حَدَاقَةِ الْمَيِّتِ وَلَوْ غَيْرَ مُحْتَرَمٍ كَمُرْتَدٌ وَحَرْبِي وَيَحْرُمُ وَصْلُهُ بِأَجْزَاءِ الْأَدَيِّ لِأَنَّ ضَرَرَ الْعَمَى لا يَزِيدُ عَلَى مَفْسَدَةِ انْتِهَاكِ حُرُمَاتِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي حَاشِيَةِ الرَّشِيدِي عَلَى ابْنِ الْعِمَادِ ص ٢٦

Artinya:

“Permasalahan: Bagaimana pendapat kalian tentang fatwa oleh Mufti Mesir yang memperbolehkan cangkok bola mata mayat untuk dipasangkan ke mata orang buta. Apakah fatwa ini benar apa tidak? Muktamar menetapkan bahwa fatwa itu tidak benar dan bahkan haram mencangkok bola mata mayat meskipun dari orang yang tidak terhormat, seperti orang murtad dan orang kafir harbi.”

Fatwa ini ditanggapi oleh Keputusan Muktamar NU ke-23 tahun 1962 di Solo, yang menetapkan bahwa fatwa tersebut tidak benar. Bahkan, haram hukumnya mengambil bola mata dari mayat, meskipun mayat tersebut adalah orang yang tidak terhormat, seperti murtad atau kafir harbi.

Pencangkokan organ dari mayat dianggap melanggar kehormatan tubuh mayat, yang dianggap lebih berbahaya daripada kebutaan yang dihadapi oleh orang hidup. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Ar-Rasyidi ‘ala Ibnil ‘Imad, halaman 26.

Dalil Ulama yang Membolehkan Donor Organ

Di sisi lain, terdapat pendapat ulama yang memperbolehkan transplantasi organ dari mayit. Dalam catatannya atas karya Al-Khatib, Al-Madabighi mengemukakan bahwa menambal bagian tubuh dengan tulang mayit diperbolehkan. Dalam redaksinya, ia menyebut:

“Bila tidak ada yang layak kecuali tulang manusia, maka tulang kafir harbi seperti orang murtad harus didahulukan, kemudian tulang kafir dzimmi, dan baru tulang mayit muslim.” (Husain Ar-Rasyidi, Hasyiyatur Rasyidi ‘ala Fathil Jawad, halaman 26-27).

Selain itu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, seorang ulama kontemporer asal Suriah, juga memperbolehkan transplantasi anggota tubuh mayit dengan beberapa syarat. Beliau menjelaskan:

“Diperbolehkan memindahkan organ tubuh dari orang yang sudah meninggal kepada orang yang masih hidup, jika kehidupan atau fungsi penting dari tubuh orang tersebut tergantung pada organ itu. Syaratnya, orang yang meninggal telah memberikan izin sebelum kematiannya, atau ahli warisnya mengizinkan setelah kematiannya. Jika orang yang meninggal tidak diketahui identitasnya atau tidak memiliki ahli waris, maka harus mendapatkan persetujuan dari wali muslimin (Penguasa Pemerintah).” (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz VII, halaman 5124).

 

Baca juga artikel lainnya dari cuaninaja.id

Komentar
Bagikan:

Iklan