Kemenkum Reviu Kenaikan Tarif Kewarganegaraan Berdasarkan Masukan Publik
Daftar isi:
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sedang mempersiapkan evaluasi terkait dengan kenaikan tarif pelepasan status WNI dan naturalisasi WNA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Keputusan untuk melakukan reviu ini muncul sebagai respons terhadap berbagai masukan dari masyarakat yang menganggap bahwa kenaikan tarif tersebut terlalu mencolok dan memberatkan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa revisi ini penting agar kebijakan yang diambil dapat lebih maksimal dan membantu pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Dalam pertemuan mendatang, akan ada diskusi lebih mendalam mengenai isu ini untuk menemukan solusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami tidak ingin tindakan pemerintahan ini terkesan hanya mengejar profit semata,” tegas Supratman. Dia juga menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan secara internal sebelum diusulkan ke presiden untuk mendapatkan kebijakan yang lebih bijak.
Proses Review Kenaikan Tarif dan Kewarganegaraan
Dalam menanggapi keberatan dari publik, Supratman mengungkapkan rencananya untuk menggelar rapat dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Diskusi ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang lebih relevan dan mencerminkan aspirasi masyarakat.
Kenaikan tarif pelepasan status kewarganegaraan saat ini menjadi salah satu topik hangat yang dibahas. Peraturan terbaru ini mengusulkan tarif sebesar Rp75 juta untuk permohonan pewarganegaraan, meningkat signifikan dari tarif sebelumnya yang hanya Rp50 juta. Hal ini menimbulkan kecemasan di kalangan calon pemohon yang merasa beban biaya semakin berat.
Supratman menegaskan perlunya kebijakan yang lebih adil dan manusiawi, dengan mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi masyarakat. Dia juga berkomitmen agar semua masukan dari publik dapat ditampung dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Tarif yang Dialami Oleh Warga Negara dan Implikasinya
Dalam PP 30/2026, ketentuan mengenai tarif pewarganegaraan akibat pernikahan juga mengalami kenaikan tarif, dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk merampingkan prosedur, namun tetap membuat banyak orang mempertanyakan keadilan tarif yang diterapkan.
Selain itu, anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan ganda dikenakan biaya permohonan sebesar Rp5 juta. Walaupun tarif ini lebih rendah, masih banyak orang tua yang merasa keberatan dan berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel sesuai dengan keadaan ekonomi keluarga.
Sementara itu, warga negara Indonesia yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya juga dikenakan biaya sebesar Rp5 juta. Biaya ini dirasa cukup membebani orang-orang yang memang ingin berpindah karena berbagai alasan, mulai dari pendidikan hingga pekerjaan.
Pentingnya Evaluasi Kebijakan dalam Konteks Kewarganegaraan
Siapa pun yang ingin menjadi warga negara baru atau mengubah status kewarganegaraannya harus memahami bahwa proses ini bisa rumit dan mahal. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan, agar masyarakat bisa memahami apa yang mendasari perubahan tarif ini.
Supratman juga menggarisbawahi bahwa perubahan tarif ini bukanlah hal yang sembarangan. Ia berkata bahwa harus ada kajian mendalam dan pemikiran yang matang sebelum keputusan diambil untuk menawarkan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Dengan adanya tinjauan kembali ini, diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Keputusan yang adil dan berimbang akan sangat membantu dalam mewujudkan keinginan negara untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada rakyatnya.








