CuaninAja
Beranda OTOMOTIF Sedikit WNA yang Mendapatkan Persetujuan Naturalisasi

Sedikit WNA yang Mendapatkan Persetujuan Naturalisasi

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menghadapi situasi yang kompleks terkait permohonan naturalisasi dari Warga Negara Asing (WNA). Meskipun ada banyak permohonan yang masuk, jumlah yang disetujui untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sangat minim.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa keinginan untuk menjadi warga negara Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan persetujuan yang diberikan. Pada tahun 2025, hanya ada sedikit sekali permohonan naturalisasi yang diizinkan, menimbulkan pertanyaan tentang proses dan kriteria yang diterapkan.

“Dari ribuan permohonan, hanya lima yang disetujui,” ujarnya dalam sebuah acara di Jakarta. Perkembangan ini menunjukkan tidak hanya tantangan bagi individu yang ingin berintegrasi, tetapi juga bagi pemerintah dalam menerapkan kebijakan secara konsisten.

Mengapa Permohonan Naturalisasi Sangat Ketat?

Ketatnya proses naturalisasi mencerminkan perhatian pemerintah terhadap potensi risiko yang bisa muncul dari warga negara baru. Supratman menyebutkan bahwa verifikasi yang lebih ketat diberlakukan untuk memastikan tidak ada masalah hukum yang terkait dengan calon warga negara baru.

“Sekarang kita verifikasi lebih mendalam. Jika anak dari pemohon memiliki hubungan dengan masalah hukum, permohonan akan ditolak,” tambahnya. Hal ini menciptakan situasi di mana calon WNI harus melalui berbagai kendala sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan.

Keputusan untuk memperketat proses ini tampaknya berasal dari pengalaman sebelumnya, di mana individu yang memiliki rusun paspor justru terlibat dalam kasus-kasus kejahatan. Kejadian tersebut menimbulkan dampak negatif bagi reputasi negara.

Perubahan Tariff dan Pengaruhnya Terhadap Permohonan

Pemerintah baru saja menerbitkan peraturan baru yang menyangkut tarif untuk proses naturalisasi. Tariff untuk WNA yang mengajukan permohonan mencakup biaya sebesar Rp75 juta, meningkat dari sebelumnya Rp50 juta.

Peraturan ini dinyatakan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ini menunjukkan bahwa proses menjadi WNI bukan hanya terkait dengan kriteria, tetapi juga ada aspek keuangan yang harus dipertimbangkan para pemohon.

Berdasarkan peraturan terbaru, tarif untuk pewarganegaraan berdasarkan perkawinan juga mengalami kenaikan dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta, sementara untuk anak-anak yang lahir dari orang tua WNI juga dikenakan tarif.

Proses Verifikasi yang Rumit dan Konsisten

Proses verifikasi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang diberikan oleh pemohon adalah benar. “Kami ingin memastikan bahwa pengajuan adalah jujur dan tidak ada masalah hukum yang tersisa,” kata Supratman.

Setiap permohonan tidak hanya akan diteliti secara individual, tetapi juga memerlukan konfirmasi tentang profil dan latar belakang komunitas pemohon. Hal ini bertujuan untuk melindungi integritas negara dan meminimalisir potensi masalah di kemudian hari.

Proses ini tampaknya menciptakan ketegangan antara keinginan pemerintah untuk menarik warga negara baru dan tetap memastikan bahwa setiap individu yang diterima tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Iklan